Sunday, 17 March 2024
Kornas TRC PPAI Lantik TRC PPAI se-Riau
Menang di Mahkamah Agung, Kades Tasik Serai Barat Terpilih Tuntut Keadilan Bupati Bengkalis
Kejoranews.com | DURI : Terkait Pemilihan Kepala Desa ( Pilkades) Desa Tasik Serai Barat, Kec. Talang Muandau Kab. Bengkalis Prov. Riau tahun 2017, Safarudin selaku termohon peninjauan kembali, dimenangkan Mahkamah Agung ( MA) pada 5 September tahun 2019 lalu. Namun hingga 9 bulan, sampai saat ini Safarudin belum juga dilantik sebagai Kades di desa tersebut.
" Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan Bupati Bengkalis selaku pemohon I dan Ruslan J sebagai pemohon II, dengan nomor perkara 100 PK/TUN/2019, Ditolak oleh MA. Dan saya menang." Ujar Safarudin dalam keterangan persnya Kamis (25/06/2020) .
Safarudin menjelaskan putusan sebelumnya mulai dari PTUN Pekanbaru dan PTTUN Medan serta Putusan MA tahun 2018 dalam perkara itu, ia juga menang.
" Saya telah meminta kepada Bupati Bengkalis agar pelantikan saya sebagai kepala desa dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Agung menyatakan saya menang pada tahun 2018 yang lalu, tapi dari pihak pemerintah beralasan masih menunggu proses peninjauan kembali." Jelas Safarudin.
Tidak sampai di situ, seakan-akan keadilan tidak berpihak kepada Safarudin. Karena pasca kemenangan dirinya di PK MA, ia tak juga dilantik oleh Bupati.
" Dalam penyampaian hasil keputusan peninjauan kembali sejatinya telah selesai dilaksanakan oleh mahkamah Agung pada tanggal 5 September tahun 2019, namun surat pemberitahuan yang sampai kepada saya baru tanggal 17 Juni 2020. Coba bayangkan hampir 9 bulan surat itu tidak sampai ke tangan saya, padahal teknologi sudah canggih saya bertanya dalam hati di mana keadilan tersebut, " keluhnya penuh emosional.
Turut diterangkan Safarudin, selama kasus disidangkan Bupati Bengkalis telah mengeluarkan Surat Keputusan penetapan kepala desa Tasik Serai Barat kepada Rusli J. yang merupakan rival dalam Pilkades yang disengketakan .
" Kenapa tidak mengangkat Pejabat (Pj) kepala desa dari pemerintah, sehingga jabatan Kades tersebut menjadi status quo. Bukan berpihak kepada rival yang perkaranya disidangkan, " ungkapnya berapi api.
Sampai saat ini pihak Safarudin serta pendukungnya selalu bersabar dan menahan sikap agar tidak melakukan hal-hal yang anarkis serta hal-hal yang provokatif yang dapat merugikan semua pihak.
( Andri Asmara)
Ini Kata PTUN Pekanbaru dan Ombusmand Riau terkait Lambatnya Surat Putusan PK MA
Yusuf Ngongo, SH, Humas PTUN Pekanbaru menyampaikan bahwa PTUN Pekanbaru, menerima salinan surat tersebut, pada tanggal ( 17/06/2020 ) yang mana surat pengantar berkas putusan PK tersebut tertanggal ( 28/05/2020).
"Kami menerima berkas putusan PK dari Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung tanggal 17/06/2020 yang mana surat pengantar berkas putusan PK tersebut tertanggal 28/05/2020. " Jelasnya.
Lanjutnya, berkas tersebut didisposisi pimpinan di hari yang sama dan dikirimkan juga pada hari yang sama.
" Karena kami menerapkan pelayanan publik yang prima dengan mengusung konsep one day service" terang Yusuf Ngongo, SH.
Dia juga menambahkan bahwa pelayanan di PTUN Pekanbaru berupa e-court. Bagi semua pengguna jasa akan dilayani pada pojok e-court untuk mendapatkan bimbingan registrasi perkara online dan mendapatkan akses serta passwordnya.
" Setelah itu para pengguna e-court dapat mengirimkan gugatan, jawaban, replik, duplik melihat hasil kesimpulan sampai putusan secara online. Sehingga dapat membantu masyarakat yang tinggalnya cukup jauh dari Pekanbaru." Ulasnya.
Terkait permasalahan yang sama, Humas Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Riau Deny Rendra menyampaikan, bahwa jika masyarakat ingin melaporkan perkara ke ombusmand ada beberapa syarat yang harus diikuti.
" Dengan syarat Warga negara Indonesia, melaporkan dugaan maladministrasi oleh pemerintah, BUMN,BUMD, BHMN atau pihak swasta yang menggunakan anggaran negara. Laporan sudah disampaikan kepada Terlapor namun tidak ditanggapi. Kemudian Substansi laporan tidak/sedang diperiksa di pengadilan. Selanjutnya, Peristiwa, tindakan dan keputusan yang dilaporkan belum lewat 2 tahun. " Ujar Deny Rendra.
Lanjutnya, jika syarat diatas terpenuhi, pelapor dapat segera melaporkan kepada ORI perwakilan Riau atau menghubungi call center 137, dan mengisi formulir pengaduan online ombudsman.go.id/pengaduan.
(Andri Asmara)
Inginkan Ketransparanan Penggunaan Dana Covid-19, Gempar Geruduk Kantor DPRD Bengkalis
Salah seorang koordinator umum (Kordum) Gempar, Mansyur mengatakan, pihaknya menginginkan transparansi pengaggaran dan penggunaan dana Covid-19 oleh Panitia Khusus (Pansus) Covid-19 DPRD Kabupaten Bengkalis serta tim gugus tugas Covid-19 pemerintah Kabupatem Bengkalis.
“Semoga kejelasan dan transparansi anggaran Covid-19 di Kabupaten Bengkalis bisa dipaparkan secepat mungkin dan tidak menjadi sebuah permasalahan yang hari ini sudah menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Bengkalis,”ujar Mansyur.
Unjuk rasa mahasiswa asal Bengkalis ini disambut oleh Ketua Pansus Covid-19, Sofyan, S.Pdi beserta 9 anggota Pansus lainnya.
Dalam pertemuan singkat di Gedung DPRD Bengkalis, Pansus Covid-19 turut menandatangani kesepakatan, yang berisi, akan melakukan hearing terbuka secepatnya bersama tim gugus tugas Covid-19 dari pemerintah kabupaten Bengkalis.
“Pansus akan melakukan koordinasi dengan kita dan gugus tugas terkait jadwal hearing yang akan disampaikan,”ungkap mansyur sembari menunjukkan berita acara yang disepakati Gempar bersama Pansus Covid-19.
( Andri Asmara)
Pemilihan BPD Ricuh, DPRD Bengkalis Turun Tangan
Kejoranews.com | Duri : Menyelesaikan permasalahan Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di sejumlah desa di Kecamatan Bathin Solapan, DPRD Bengkalis melalui tim monitoring Komisi I, menggelar pertemuan dengan pihak-pihak terkait. Jumat ( 25/9/ 2020).