Tuesday, 30 April 2024
Demo UU Cipta Kerja di Riau, Mobil Ambulance dan 2 Awaknya dari FPI telah Dilepaskan Polisi
Monday, 15 April 2024
Andri Asmara: "Polemik Portal Sebanga Tidak Blunder Jika Ini Dilakukan"
Nusantaraexpress, Duri | Jalan Gajah Mada Sebanga Tepatnya di Kelurahan Titian Antui Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau seperti menyimpan misteri. Dari hari ke hari dan berlalunya waktu semenjak dipasang portal tepat di persimpangan arah dengan jalan lintas Duri - Pekanbaru yang tidak jauh dari kantor Kelurahan Titian Antui selalu menjadi sorotan publik.
Hari ini, Rabu 02 Februari 2022 sekira pukul 10.13 Wib, melalui pesan WhatsApp, Andri Asmara yang dikenal cukup vokal dalam beberapa masalah publik di Kabupaten Bengkalis, yang juga sebagai warga Duri yang terkenal dengan kota energi memberikan beberapa masukan.
"Portal yang sudah berdiri jika itu sudah sesuai peraturan Undang Undang lalu lintas sebaiknya dikawal dengan memonitor setiap saat dengan CCTV dua arah dan link untuk pemantauaya di sampaikan ke publik. Sehingga semua masyarakat juga dapat memantaunya. Lalu berikan tindakan tegas bagi yang melanggar tanpa pandang bulu"'. Jelas Andri Asmara masyarakat Duri yang terus menyuarakan hal-hal yang berhubungan dengan publik kepada Nusantaraexpress menyampaikan.
"Masalah-masalah lainya sebaiknya diurai, kalau perlu bentuk tim investigasi atau pencari fakta, diantaranya:
1. Apakah pembangunan pabrik kelapa sawit yang aksesnya lewat jalan Gajah Mada sudah sesuai rencana tata ruang, izin lingkungan, IMB?
2. Apakah mutu jalan Gajah Mada mulai dari awal sampai sekarang sesuai dengan spesifikasi kelas jalanya dan RAB pembangunan proyeknya
3. Apakah nilai proyek dan aplikasi proyek pembuatan portalnya sudah sesuai atau belum.
Jika sudah selesai permasalahan diatas maka jawaban dari pertanyaan yang mengetag saya sudah bisa terjawab, kepentingan siapa ini sebenarnya". Papar Andri sapaan akrabnya yang juga aktif untuk membina dan melatih Pramuka di Kabupaten Bengkalis ini. (Red)
Kelas Kreatif Pramuka Kwarda Riau Tahun 2023 , Kali Ini Kupas Tentang Kewirausahaan
Wartapramuka.com | Pekanbaru - Sekalipun diguyur hujan dari sepanjang siang, tapi pelaksanaan kegiatan kelas kreatif pramuka yang dilaksakan di Gedung Kwarda Riau Jl.Diponegoro Pekanbaru, kali ini dengan bahasan Enterpreneur bagi para anggota pramuka Baik Anggota Muda sampai Anggota Dewasa. Kegiatan ini di laksanakan dari jam 15.00 wib sampai dengan 17.00 wib Sabtu (4/2) yang menghadirkan kak Yuyun Hidayat yang sering dipanggil kak Yuda beliau juga menjabat sebagai wakil ketua kwarda bidang usaha dana, sekitar bulan Desember 2022 yang lalu Kak Yuda habis masa bakti beliau sebagai Ketua Kwarcab Kampar dan pengen konsentrasi di Kwarda Riau untuk membina generasi muda yang berjiwa kewirausahaan, keseharianya beliau adalah seorang Anggota DPRD Riau.
Kegiatan ini di pandu oleh kak Alfa Nonie yang juga wakil Ketua Kwarda Riau Bidang Humas dan Informasi, selama pemaparan materi para peserta cukup antusias, mereka berasal dari Kwarcab Dumai, Siak, Kampar, Bengkalis serta Kwarcab Pekanbaru. Ini yang sengaja datang bertatap muka sedangkan yang online live pada IG Kwarda Riau banyak juga dari Kwarda Se Indonesia yang memberikan pertanyaan dan tanggapan atas kegiatan ini. " Ungkap kak nonie
Masuk pada sesi pertanyaan banyak yang menanyakan trik sukses kak Yuda dalam dunia kewirausahaan, trik bagaimana jika gagal berusaha dan ingin bangkit kembali, apakah ada bimbingan (mentor) jika nanti kami ingin berwirausaha, apalah nanti akan ada worshop kewirausahaan usaha, dan usulan agar pramuka juga punya badan pengelola buper, koperasi, badan usaha dan sejenisnya. Dari semua pertanyaan ini dapat di jawab kak Yuda dengan apik bahkan para peserta sangat memahami dengan apa yang beliau sampaikan.
Diakhir kegiatan selain para penanya mendapatkan sovenir dari hasil karya anak pramuka, juga telah dibentuk komunitas wirausaha pramuka, yang insya Allah dalam waktu dekat akan melaksanakan aksinyata dalam berwirausaha. Dan tentunya di tunggu kakak sekalian untuk mengikuti kelas kreatif pramuka di setiap sabtu jelas kak nonie penuh semangat.
Pewarta : Kak Andri Asmara
Editor : Kak Syarifuddin
“𝐁𝐎𝐂𝐎𝐑𝐀𝐍” 𝐏𝐮𝐭𝐮𝐬𝐚𝐧 𝐌𝐊 𝐬𝐨𝐚𝐥 𝐏𝐢𝐥𝐩𝐫𝐞𝐬 𝟐𝟎𝟐𝟒
Sebuah Tulisan Denny Indrayana pada Medsos X Denny Indrayana.
Berikut isi cuitanya :
“Bagaimana prediksi putusan MK terkait Pilpres 2024?” Itulah pertanyaan yang terus saya terima dari banyak orang, 𝑜𝑓𝑓𝑙𝑖𝑛𝑒 ataupun 𝑜𝑛𝑙𝑖𝑛𝑒, di Indonesia ataupun di Australia.
Berdasarkan Pasal 77 UU MK, 𝑗𝑢𝑛𝑐𝑡𝑜 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, putusan MK dalam sengketa Pilpres 2024 ada tiga jenis, yaitu:
1. Permohonan tidak dapat diterima (𝑁𝑖𝑒𝑡 𝑂𝑛𝑡𝑣𝑎𝑛𝑘𝑒𝑙𝑖𝑗𝑘𝑒 𝑉𝑒𝑟𝑘𝑙𝑎𝑎𝑟𝑑);
2. Permohonan dikabulkan; atau
3. Permohonan ditolak.
Saya meyakini, Mahkamah tidak akan memutuskan permohonan tidak dapat diterima, karena permohonan Paslon 01 dan 03 jelas memenuhi syarat formil untuk diputuskan pokok permohonannya.
Sebelum lebih jauh memprediksi Putusan MK, perlu diingat permintaan (petitum) dalam permohonan Paslon 01 dan 03, yang pada intinya adalah:
• 𝐏𝐞𝐭𝐢𝐭𝐮𝐦 𝐏𝐚𝐬𝐥𝐨𝐧 𝟎𝟏, mendiskualifikasi Paslon 02 (Prabowo Subianto—Gibran Rakabuming Raka), lalu pemungutan suara ulang (PSU) Pilpres hanya antara Paslon 01 dan 03 saja; 𝑨𝑻𝑨𝑼 hanya mendiskualifikasi cawapres Gibran Rakabuming Raka, lalu PSU Pilpres dengan mengikutsertakan Prabowo Subianto dengan cawapres pengganti Gibran.
• 𝐏𝐞𝐭𝐢𝐭𝐮𝐦 𝐏𝐚𝐬𝐥𝐨𝐧 𝟎𝟑, mendiskualifikasi Paslon 02 (Prabowo Subianto—Gibran Rakabuming Raka), lalu pemungutan suara ulang (PSU) Pilpres hanya antara Paslon 01 dan 03 saja.
Setelah melihat jalannya persidangan, bukti-bukti yang dihadirkan, termasuk keterangan saksi, ahli dan para menteri, juga memperhatikan komposisi dan rekam jejak delapan hakim konstitusi yang menyidangkan, saya menduga putusan Mahkamah adalah diantara EMPAT opsi berikut:
I. 𝐎𝐏𝐒𝐈 𝐒𝐀𝐓𝐔: 𝐌𝐚𝐡𝐤𝐚𝐦𝐚𝐡 𝐊𝐨𝐧𝐬𝐭𝐢𝐭𝐮𝐬𝐢 𝐌𝐄𝐍𝐎𝐋𝐀𝐊 𝐒𝐞𝐥𝐮𝐫𝐮𝐡 𝐏𝐞𝐫𝐦𝐨𝐡𝐨𝐧𝐚𝐧, 𝐥𝐚𝐥𝐮 𝐇𝐚𝐧𝐲𝐚 𝐌𝐞𝐦𝐛𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐂𝐚𝐭𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐧 𝐔𝐬𝐮𝐥𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐛𝐚𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐥𝐩𝐫𝐞𝐬
Dalam opsi satu ini, Mahkamah akan menguatkan Keputusan KPU yang memenangkan Paslon 02 Prabowo—Gibran, dan hanya memberikan catatan perbaikan penyelenggaraan Pilpres, utamanya kepada KPU dan Bawaslu. Mahkamah pada dasarnya menyatakan dalil-dalil permohonan tidak terbukti. 𝐌𝐞𝐥𝐢𝐡𝐚𝐭 𝐬𝐢𝐭𝐮𝐚𝐬𝐢-𝐤𝐨𝐧𝐝𝐢𝐬𝐢 𝐩𝐨𝐥𝐢𝐭𝐢𝐤—𝐡𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐝𝐢 𝐭𝐚𝐧𝐚𝐡 𝐚𝐢𝐫, 𝐬𝐚𝐲𝐚 𝐛𝐞𝐫𝐩𝐚𝐧𝐝𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐨𝐩𝐬𝐢 𝐬𝐚𝐭𝐮 𝐢𝐧𝐢 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐬𝐚𝐧𝐠𝐚𝐭 𝐦𝐮𝐧𝐠𝐤𝐢𝐧 𝐦𝐞𝐧𝐣𝐚𝐝𝐢 𝐤𝐞𝐧𝐲𝐚𝐭𝐚𝐚𝐧.
II. 𝐎𝐏𝐒𝐈 𝐃𝐔𝐀: 𝐌𝐚𝐡𝐤𝐚𝐦𝐚𝐡 𝐊𝐨𝐧𝐬𝐭𝐢𝐭𝐮𝐬𝐢 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐀𝐁𝐔𝐋𝐊𝐀𝐍 𝐒𝐞𝐥𝐮𝐫𝐮𝐡 𝐏𝐞𝐫𝐦𝐨𝐡𝐨𝐧𝐚𝐧
Dalam opsi dua ini, Mahkamah mengabulkan diskualifikasi Paslon 02 Prabowo—Gibran, dan melakukan PSU hanya di antara Paslon 01 dan 03. Dari semua opsi, melihat situasi-kondisi politik—hukum di tanah air; termasuk rumit dan sulitnya proses pembuktian, 𝐬𝐚𝐲𝐚 𝐛𝐞𝐫𝐩𝐚𝐧𝐝𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐨𝐩𝐬𝐢 𝐝𝐮𝐚 𝐢𝐧𝐢 𝐡𝐚𝐦𝐩𝐢𝐫 𝐦𝐮𝐬𝐤𝐢𝐥 𝐛𝐢𝐧 𝐦𝐮𝐬𝐭𝐚𝐡𝐢𝐥 𝐭𝐞𝐫𝐣𝐚𝐝𝐢.
III. 𝐎𝐏𝐒𝐈 𝐓𝐈𝐆𝐀: 𝐌𝐚𝐡𝐤𝐚𝐦𝐚𝐡 𝐊𝐨𝐧𝐬𝐭𝐢𝐭𝐮𝐬𝐢 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐀𝐁𝐔𝐋𝐊𝐀𝐍 𝐒𝐞𝐛𝐚𝐠𝐢𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐦𝐨𝐡𝐨𝐧𝐚𝐧, 𝐘𝐚𝐢𝐭𝐮 𝐌𝐞𝐧𝐝𝐢𝐬𝐤𝐮𝐚𝐥𝐢𝐟𝐢𝐤𝐚𝐬𝐢 𝐂𝐚𝐰𝐚𝐩𝐫𝐞𝐬 𝐆𝐢𝐛𝐫𝐚𝐧 𝐑𝐚𝐤𝐚𝐛𝐮𝐦𝐢𝐧𝐠 𝐑𝐚𝐤𝐚
Dalam opsi tiga ini, Mahkamah mengabulkan salah satu petitum Paslon 01, yang memberi alternatif hanya Gibran yang didiskualifikasi, dan Prabowo dapat kembali ikut PSU dengan pasangan cawapres yang baru. Meskipun mungkin saja terjadi, opsi tiga ini tetap tidak mudah, dan membutuhkan tidak hanya keyakinan hakim ataupun 𝑗𝑢𝑑𝑖𝑐𝑖𝑎𝑙 𝑎𝑐𝑡𝑖𝑣𝑖𝑠𝑚, tetapi juga keberanian, pengakuan, dan introspeksi institusional bahwa problem moral-konstitusional pencalonan Gibran bersumber dari Putusan 90 Mahkamah sendiri, sebagaimana telah secara terang-benderang diputuskan oleh MKMK.
IV. 𝐎𝐏𝐒𝐈 𝐄𝐌𝐏𝐀𝐓: 𝐌𝐚𝐡𝐤𝐚𝐦𝐚𝐡 𝐊𝐨𝐧𝐬𝐭𝐢𝐭𝐮𝐬𝐢 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐀𝐁𝐔𝐋𝐊𝐀𝐍 𝐒𝐞𝐛𝐚𝐠𝐢𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐦𝐨𝐡𝐨𝐧𝐚𝐧, 𝐘𝐚𝐢𝐭𝐮 𝐌𝐞𝐦𝐛𝐚𝐭𝐚𝐥𝐤𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐦𝐞𝐧𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐂𝐚𝐰𝐚𝐩𝐫𝐞𝐬 𝐆𝐢𝐛𝐫𝐚𝐧 𝐑𝐚𝐤𝐚𝐛𝐮𝐦𝐢𝐧𝐠 𝐑𝐚𝐤𝐚, 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐧𝐭𝐢𝐤 𝐇𝐚𝐧𝐲𝐚 𝐂𝐚𝐩𝐫𝐞𝐬 𝐏𝐫𝐚𝐛𝐨𝐰𝐨 𝐒𝐮𝐛𝐢𝐚𝐧𝐭𝐨, 𝐥𝐚𝐥𝐮 𝐦𝐞𝐦𝐞𝐫𝐢𝐧𝐭𝐚𝐡𝐤𝐚𝐧 𝐝𝐢𝐥𝐚𝐤𝐬𝐚𝐧𝐚𝐤𝐚𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐏𝐚𝐬𝐚𝐥 𝟖 𝐚𝐲𝐚𝐭 (𝟐) 𝐔𝐔𝐃 𝟏𝟗𝟒𝟓
Opsi ke empat ini membutuhkan penjelasan lebih panjang, terutama karena tidak ada dalam permohonan Paslon 01 maupun 03, sehingga menjadi 𝑢𝑙𝑡𝑟𝑎 𝑝𝑒𝑡𝑖𝑡𝑎. Dasar amar demikian ada dua, 𝒑𝒆𝒓𝒕𝒂𝒎𝒂, peradilan sengketa Pilpres bukan sengketa perdata, tetapi peradilan konstitusional tata negara, sehingga demi menjaga kehormatan konstitusi, bisa memutuskan di luar permintaan para pihak. Hal mana sudah beberapa kali dilakukan oleh Mahkamah.
𝑲𝒆𝒅𝒖𝒂, dalam Pasal 53 ayat (2) Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 diatur, “ 𝐃𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐡𝐚𝐥 𝐝𝐢𝐩𝐚𝐧𝐝𝐚𝐧𝐠 𝐩𝐞𝐫𝐥𝐮, 𝐌𝐚𝐡𝐤𝐚𝐦𝐚𝐡 𝐝𝐚𝐩𝐚𝐭 𝐦𝐞𝐧𝐚𝐦𝐛𝐚𝐡𝐤𝐚𝐧 𝐚𝐦𝐚𝐫 𝐬𝐞𝐥𝐚𝐢𝐧 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐝𝐢𝐭𝐞𝐧𝐭𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐬𝐞𝐛𝐚𝐠𝐚𝐢𝐦𝐚𝐧𝐚 𝐝𝐢𝐦𝐚𝐤𝐬𝐮𝐝 𝐩𝐚𝐝𝐚 𝐚𝐲𝐚𝐭 (𝟏).” Norma tersebut, dapat dimaknai, Mahkamah membuka peluang ultra petita, bukan hanya di luar yang dimintakan para pihak, bahkan pun di luar ketentuan Peraturan MK atau bahkan UU MK.
Yang dilakukan bukan pendiskualifikasian Paslon 02, karena Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan atas pelanggaran TSM Paslon 02, di samping tentu ada pula argumen hal demikian adalah kewenangan Bawaslu RI. Bukti-bukti yang dihadirkan tidak cukup untuk menguatkan dalil Para Pemohon (Paslon 01 dan 03). Memang pembuktian sengketa Pilpres sangat rumit dan sulit.
Namun, Mahkamah akhirnya mengambil keputusan membatalkan kemenangan Cawapres Gibran Rakabuming Raka, bukan karena persoalan pencawapresan yang sudah terlanjur absah melalui Putusan 90 dan berbagai putusan MK sesudahnya. Tetapi, MK memutuskan membatalkan kemenangan cawapres Gibran dengan berbagai pertimbangan konstitusional, antara lain:
1. 𝐂𝐚𝐰𝐞-𝐂𝐚𝐰𝐞 𝐏𝐫𝐞𝐬𝐢𝐝𝐞𝐧 𝐉𝐨𝐤𝐨 𝐖𝐢𝐝𝐨𝐝𝐨 𝐭𝐞𝐫𝐛𝐮𝐤𝐭𝐢, dari pernyataan dan tindakan Presiden Jokowi sendiri, dan hal demikian melanggar prinsip pemilu presiden yang LUBER, Jujur dan Adil sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1);
2. Melalui Putusan 90 dan beberapa Putusan MK sesudahnya, meskipun secara hukum positif tidak ada lagi persoalan dengan pencawapresan Gibran, namun pelanggaran prinsip anti KKN, khususnya 𝐧𝐞𝐩𝐨𝐭𝐢𝐬𝐦𝐞 𝐫𝐞𝐥𝐚𝐬𝐢 𝐜𝐚𝐰𝐚𝐩𝐫𝐞𝐬 𝐆𝐢𝐛𝐫𝐚𝐧 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐏𝐫𝐞𝐬𝐢𝐝𝐞𝐧 𝐉𝐨𝐤𝐨 𝐖𝐢𝐝𝐨𝐝𝐨 𝐭𝐞𝐥𝐚𝐡 𝐦𝐞𝐥𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫 𝐩𝐫𝐢𝐧𝐬𝐢𝐩 𝐩𝐞𝐦𝐢𝐥𝐮 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐝𝐢𝐣𝐚𝐦𝐢𝐧 𝐔𝐔𝐃 𝟏𝟗𝟒𝟓 𝐝𝐚𝐧 𝐦𝐞𝐧𝐣𝐚𝐝𝐢 𝐩𝐞𝐥𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐤𝐨𝐧𝐬𝐭𝐢𝐭𝐮𝐬𝐢 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝒊𝒏𝒕𝒐𝒍𝒆𝒓𝒂𝒃𝒍𝒆, dan menjadi kemenangan yang harus dibatalkan demi menjaga marwah dan kehormatan konstitusi.
3. Karena yang dapat dibuktikan hanya pelanggaran konstitusi 𝑐𝑎𝑤𝑒-𝑐𝑎𝑤𝑒 Presiden Jokowi dan nepotisme cawapres Gibran Rakabuming Raka, sedangkan pelanggaran pasangannya Prabowo Subianto, dianggap Mahkamah tidak dapat dibuktikan, maka kemenangan Capres Prabowo tetap dikuatkan oleh Mahkamah. Tentu dengan komplikasi, bahwa suara Paslon 02 tentunya adalah hasil kerja keduanya sebagai pasangan calon.
Opsi keempat ini sejatinya punya bobot politis, selain yuridis. Karena dia seakan-akan menjadi jalan tengah (kompromis) antara hukum yang moralis-idealis dengan politik yang pragmatis-realistis. Bagi kekuatan politik yang diam-diam menolak dilantiknya cawapres Gibran dengan berbagai alasan, opsi ke empat ini menjadi bagian dari solusi. Karena Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 memberikan waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari bagi MPR untuk memilih wapres dari dua calon yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto, tentu setelah pelantikan pada 20 Oktober 2024.
Persoalannya, enam bulan menjelang pelantikan, saya yakin Presiden Jokowi tentu tidak akan diam. Selain itu, yang tidak kalah penting adalah, seberapa kuat dan berani bukan hanya mayoritas hakim MK, tetapi juga partai-partai politik untuk bersepakat menggolkan opsi putusan ke empat yang demikian. Sejauh ini, belum ada kekuatan politik yang berani melawan pelanggaran bahkan kejahatan konstitusional yang terang-benderang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo. Hampir semua kita, tunduk dan takluk atas berbagai kedzaliman konstitusi yang sejatinya dilakukan secara telanjang oleh Presiden Jokowi.
Sewajibnya Hakim-Hakim Konstitusi selaku Negarawan, 𝑠𝑡𝑎𝑡𝑒𝑚𝑎𝑛𝑠ℎ𝑖𝑝 bukan 𝑝𝑎𝑟𝑡𝑖𝑠𝑎𝑛𝑠ℎ𝑖𝑝, mampu melepaskan diri dari penjajahan, penghambaan, dan ketakutan atas kuasa otoritarian Presiden Jokowi, yang sebenarnya sudah akan berakhir masa jabatannya. Namun, hakim konstitusi juga manusia, kecuali ada kejutan luar biasa, terus terang saya tidak yakin, para Hakim Konstitusi mau berkorban dan menjadi pahlawan demi menyelamatkan negara demokrasi konstitusional Republik Indonesia.
Opsi mana yang akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Akankah ada kejutan? Saya yakin, tidak. Saya prediksi, MK belum punya dukungan bukti dan keberanian untuk memutus di luar opsi putusan yang pertama, yaitu: 𝐌𝐞𝐧𝐨𝐥𝐚𝐤 𝐬𝐞𝐥𝐮𝐫𝐮𝐡 𝐩𝐞𝐫𝐦𝐨𝐡𝐨𝐧𝐚𝐧, 𝐝𝐚𝐧 𝐡𝐚𝐧𝐲𝐚 𝐦𝐞𝐦𝐛𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐜𝐚𝐭𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐩𝐞𝐫𝐛𝐚𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐚𝐭𝐚𝐬 𝐩𝐞𝐥𝐚𝐤𝐬𝐚𝐧𝐚𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐥𝐩𝐫𝐞𝐬 𝟐𝟎𝟐𝟒.
𝑀𝑒𝑙𝑏𝑜𝑢𝑟𝑛𝑒, 15 𝐴𝑝𝑟𝑖𝑙 2024
Denny Indrayana
Thursday, 11 April 2024
Ketua Koperasi BMB Ancam Cabut Izin Perusahaan HGU Bandel dan Demo Lanjutan
Seperti disampaikan bahwa Polres Rohil telah memfasilitasi pertemuan dengan 5 perusahaan pengelola Hak Guna Usaha (HGU) diantaranya PT. Tunggal Mitra Plantations, PT. Invomas Pratama, PT. Gunung Mas Raya, PT. Cibaliung, dan PT. Lahan Tani Sakti. Sedangkan dalam pertemuan ini dihadiri dari pihak pemerintahan Kapolres Rohil AKBP. Andrian Pramudianto SH.SIK.MSi beserta jajaran, Asisten II Rohil, Rahmarul Zamri, Dinas Koperasi Rohil, Kepala Sospol Rohil. Sedangkan dari pihak Kop BMB dihadiri oleh Ketua Kop BMB Hasan Basri, Kuasa hukumnya Syafrudin, SH, MH dan beberapa pengurus lainya, yang bertempat di Mapolres Rohil (25/08/2022) dan dikarenakan dalam mediasi ini tidak ditemukan titik terang serta jalan keluarnya maka dilakukan aksi unjuk rasa (29/08/2022) pada perusahaan PT Tunggal Mitra Plantation di Jalann Lintas Pujud Siarang-arang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir.
Penjelasan Syafrudin, SH, MH tentang kewajiban perusahaan pengelola HGU berupa 20 persen dari luas lahan HGU kepada masyarakat sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, mewajibkan setiap perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 % dari total luas areal kebun yang diusahakan, seperti diatur dalam Pasal 58, Pasal 59 dan Pasal 60. Pembangunan kebun sawit bagi masyarakat sebagaimana dimaksud dapat dilakukan melalui pola kredit, bagi hasil, atau bentuk pendanaan lain yang disepakati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun tersebut harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Hak Guna Usaha (HGU) diberikan, hal ini juga berlaku bagi HGU perpanjangan dan harus dilaporkan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Pemerintah Provinsi Riau dan atau Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir wajib mengukur ulang luas HGU dan semua perizinan yang dimiliki oleh perusahaan pengelola HGU wajib memiliki papan atau plank didepan kantor perusahaanya sehingga public mengetahau izin yang dimiliki, masa berlakunya dan luas kebun yang mereka kelola serta hak-hak masyarakat yang telah mereka berikan juga wajib disampaikan pada papan pengumuman yang diletakan di depan kantor perusahaanya dan dapat dibaca dan diakses oleh masyarakat umum.
Perusahaan Perkebunan yang melanggar kewajiban tersebut dikenai sanksi administrative berupa denda, pemberhentian sementara dari kegiatan Usaha Perkebunan, dan/atau pencabutan Izin Usaha Perkebunan, semua upaya hukum dan administrasi akan kami lakukan semaksimal mungkin sampai keinginan kami terpenuhi.
Dalam waktu dekat kami akan melaksanakan Demo susulan yang lebih banyak lagi mengerahkan masa, jika ada aparatur Negara dan aparat pemerintah lainya yang membackup dan menghalang halangi kami tidak segan-segan untuk menindak mereka dan melaporkan mereka keatasan mereka, dan pihak berwajib, Tutup Syafrudin, SH, MH yang keseharianya juga menjadi pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) dan sering juga disapa sebagai Ongah dikalangan kerabat dan handaitaulanya. (Andri Asmara)
ARUS Bengkalis dan LMMR DPD Khusus Duri Dukung Penuh AKMR
Nusantaraexpress, Duri - Dalam realese nya pada hari ini tanggal 5 Oktober 2021 melalui Whats App yang disampaikan kepada awak media dengan tegas manyampaikan bahwa Aliansi Buruh Sejahtera (ARUS) Bengkalis yang diketuai oleh Andri Asmara dan Laskar Muda Melayu Riau (LMMR) DPD Khusus Kota Duri yang diketuai oleh Muliyanto menyatakan bahwa mendukung penuh Aksi Simpatik oleh Asosiasi Kontraktor Migas Riau (AKMR) yang berencana akan mogok kerja jika PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) tetap berkeras membiarkan pemberian kontrak kerja dengan pola tunjuk langsung kepada anak perusahaan Pertamia/BUMN sampai ke cucu-cucu perusahaanya juga dibawa. Jelas Andri Asmara.
Friday, 5 April 2024
Perihal Kesaksian Menteri dan Menteri Koordinator dalam Sidang di Mahkamah Konstitusi 5 April 2024 (2)
Oleh: *Anthony Budiawan* - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
https://jakarta.tribunnews.com/2024/04/02/profil-anthony-budiawan-yang-sebut-perpanjangan-bansos-jokowi-termasuk-korupsi-hingga-dicecar-hotman
Dalam kesaksiannya di Mahkamah Konstitusi, 5 April 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan banyak hal, dan salah satunya terkait _Automatic Adjustment_ atau pemblokiran anggaran Kementerian/Lembaga.
Menurut Menteri Keuangan, pemblokiran anggaran melalui mekanisme _Automatic Adjustment_ sudah sesuai peraturan perundang-undangan seperti diatur di Pasal 28 ayat (1) huruf e, UU No 19/2023 tentang APBN 2024, yang berbunyi:
_*….. Pemerintah dapat melakukan: penyesuaian Belanja Negara.*_
Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak tepat.
Yang dimaksud Pasal 28 ayat (1) huruf e tersebut bukan untuk memberi wewenang kepada pemerintah untuk menyesuaikan Belanja Negara dalam kondisi apapun.
Tetapi, Pasal 28 ayat (1) dimaksudkan hanya dalam kondisi realisasi penerimaan negara tidak sesuai target penerimaan, atau tepatnya di bawah target penerimaan.
Pasal 28 ayat (1) secara lengkap berbunyi:
_Dalam hal perkiraan realisasi penerimaan negara tidak sesuai dengan target, adanya perkiraan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN Tahun Anggaran 2024, kinerja anggaran telah tercapai, dan/atau untuk menjaga keberlanjutan fiskal, Pemerintah dapat melakukan:_
_a. penggunaan dana SAL;_
_b. penarikan Pinjaman Tunai;_
_c. penambahan penerbitan SBN;_
_d. pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum; dan/atau_
_e. penyesuaian Belanja Negara._
Pasal 28 ayat (1) ini hanya berlaku untuk kondisi kalau *realisasi penerimaan negara di bawah target,* sehingga ada rencana pengeluaran yang tidak atau belum tersedia anggarannya.
Untuk menjaga keberlanjutan fiskal, maka pemerintah diberi wewenang atau keleluasaan oleh UU APBN untuk tetap membelanjakan belanja negara sesuai anggaran yang sudah ditetapkan dalam APBN 2024, dengan risiko defisit APBN meningkat.
Dalam hal ini, untuk menambal defisit anggaran APBN yang meningkat, pemerintah dapat
menggunakan dana SAL (Saldo Anggaran Lebih), atau menambah pinjaman tunai, atau menambah penerbitan SBN, atau menggunakan saldo kas BLU, atau *Menyesuaikan Belanja Negara.*
Yang dimaksud dengan Menyesuaikan Anggaran Negara yaitu mengurangi Belanja Negara, karena tidak ada anggarannya, untuk mempertahankan jumlah defisit anggaran yang sudah ditetapkan dalam UU APBN 2024.
Pasal 28 ayat (1) huruf e ini tidak memberi wewenang kepada pemerintah untuk bisa melakukan pengalihan anggaran, atau rincian belanja negara, dari satu organisasi ke organisasi lain, atau dari satu fungsi ke fungsi lain, atau dari satu jenis belanja ke jenis belanja lain.
Pengalihan anggaran, atau mengubah rincian belanja negara, hanya dapat dilakukan melalui Perubahan APBN, yang disetujui DPR, dan ditetapkan dengan UU.
Oleh karena itu, pemblokiran anggaran melalui _Automatic Adjustment_ sesungguhnya melanggar Pasal 28 ayat (1) UU APBN 2024 tersebut. Selain juga melanggar Konstitusi dan UU Keuangan Negara.
Wednesday, 3 April 2024
BPD Hipmi Riau adakan Audisi Duta Entepreneur Hipmi untuk Perwakilan Riau ke Jakarta
Pekanbaru | Kejoranews.com : BPD Hipmi Riau yang di Nahkodai Rahmad Illahi ini yang baru saja dilantik pada Bulan Pebruari 2022 yang lalu sudah langsung melakukan aksi. Bertempat di Sekretariat Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda (HIPMI) Riau Jl. Riau Nomor 65 pada Jumat (03/06/2022) sekitar jam 09.00 WIB dilaksanakan Audisi Duta Entepreneur Hipmi untuk Perwakilan Riau ke Jakarta.
Penyelenggaraan Audisi ini diuji dan diseleksi oleh beberapa orang juri diantaranya, Andri Asmara Direktur Lemdiklatda BPD Hipmi Riau, Budi Utama Ketua Bidang VI BPD Hipmi Riau, Shiella Priscilla Ketua Kompartemen Kajian Potensi Start Up da E-Commerce BPD Hipmi Riau.
Dari hasil seleksi tersebut, Salsabila Rezkia yang juga merupakan Juara I Dara Riau tahun 2019, telah menyisihkan 4 peserta lainya.
Event Duta Entepreneur HIPMI 2022 yang diikuti Hipmi Riau tersebut, dilaksanakan dalam rangka menyambut Tahun Emas Hipmi yang ke 50 tahun. Hari lahir Hipmi yaitu pada tanggal 10 Juni 1972.
Bersempena dengan HUT Hipmi tersebut, selain pemilihan Duta Entepreneur HIPMI 2022, dalam perayaan secara nasional, yang betempat di Jakarta Convention Center (JCC) dari tanggal 10-12 Juni 2022, juga diisi dengan rangkaian kegiatan berupa Hipmi Expo kerja sama antara HIPMI dan APKASI.
Peserta dari perwakilan Hipmi se- Indonesia diperkirakan mencapai seribuan orang sedangkan BPD Hipmi Riau mengirimkan sekitar 50 orang perwakilanya.
(Andri Asmara)