Thursday, 18 July 2024

Undang-Undang Ibu Kota Negara Melanggar Konstitusi: Wajib Batal

Oleh: Anthony Budiawan – Managing DirectorPEPS (Political Economy and Policy Studies)


Undang-Undang (UU) No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), yang telah diubah dengan UU No 21 Tahun 2023, melanggar konstitusi.

*Pertama*, Pasal 1 angka 8, angka 9 dan angka 10 UU IKN mengatur dan mendefinisikan, bahwa Ibu Kota Nusantara adalah sebuah daerah, yang mempunyai pemerintahan daerah berbentuk Otorita, dengan kepala pemerintah daerah dinamakan Kepala Otorita:

_Angka 8. Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara adalah pemerintahan daerah yang bersifat khusus yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara._

_Angka 9. Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Otorita Ibu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara._

_Angka 10. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara._

Konsep Otorita sebagai Pemerintah Daerah dalam UU IKN ini melanggar konstitusi. Karena, menurut Pasal 18 ayat (1) dan ayat (4) UUD, Daerah di Indonesia hanya bisa berbentuk Provinsi, Kabupaten atau Kota, dengan Kepala Pemerintah Daerah masing-masing dinamakan Gubernur, Bupati dan Walikota:

_(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang._

_(4) Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis._ 

Artinya, menurut konstitusi, Daerah (di Indonesia) tidak bisa berbentuk Otorita, dan Kepala Pemerintah Daerah tidak bisa berbentuk Kepala Otorita.

*Kedua*, sebagai konsekuensi, Pasal 5 ayat (6) yang mengatur Otorita berhak menetapkan peraturan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara ….., juga bertentangan dengan konstitusi. Karena, Otorita bukan Pemerintah Daerah, dan tidak bisa membuat Peraturan Daerah.

Pasal 5 ayat (6) UU IKN:

 _Otorita Ibu Kota Nusantara berhak menetapkan peraturan untuk menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara dan/atau melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Nusantara._

*Ketiga*, Pasal 9 dan Pasal 10 yang mengatur, Kepala Otorita sebagai Kepala Pemerintah Daerah Ibu Kota Nusantara ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden melanggar konstitusi Pasal 18 ayat (4) yang mewajibkan Kepala Daerah dipilih secara demokratis.

Pasal 9 ayat (1) UU IKN:

_Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR._

Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) UU IKN:

_(1) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama._

_(2) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir._

Pasal ini melanggar Pasal 18 ayat (4) UUD bahwa:

_Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota *dipilih secara demokratis._*

*Keempat*, Pasal 13 ayat (1) UU IKN, dengan kalimat berputar-putar untuk membuat orang bingung, pada intinya mengatakan, bahwa Ibu Kota Nusantara tidak perlu ada DPRD.

Pasal 13 ayat (1): _Dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur daerah pemilihan dalam rangka pemilihan umum, Ibu Kota Nusantara hanya melaksanakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, dan pemilihan umum untuk memilih anggota DPD._

Hal ini bertentangan dengan Pasal 18 ayat (3) UUD yang mengatur, setiap Pemerintah Daerah di Indonesia wajib mempunyai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Pasal 18 ayat (3) UUD: _Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum._

Karena bentuk Otorita sebagai Pemerintah Daerah dan Kepala Otorita sebagai Kepala Pemerintah Daerah inkonstitusional, maka semua pasal-pasal di dalam UU IKN yang berkaitan dengan Otorita dan Kepala Otorita juga melanggar konstitusi.

Sebagai konsekuensi, UU IKN wajib batal. Dan karena itu, semua pengeluaran dan pembiayaan yang menggunakan APBN untuk pembangunan IKN yang inkonstitusional dapat menjadi kerugian keuangan negara.

—- 000 —-

Tuesday, 30 April 2024

Demo UU Cipta Kerja di Riau, Mobil Ambulance dan 2 Awaknya dari FPI telah Dilepaskan Polisi

 

Ambulan FPI Ketika Ditahan di Polda Riau

Kejoranews.com| Duri : Front Pembela Islam ( FPI) Dewan Pengurus Wilayah ( DPW) Kabupaten Bengkalis berharap pemerintah dan aparat penegak hukum khususnya Polda Riau, berlaku Arif dan bijaksana dalam menyikapi pengamanan ambulan FPI Bengkalis dan 2 orang awak yang ditahan saat demo massa Tolak UU Cipta Kerja di Depan Gedung DPRD Propinsi Riau pada Kamis ( 8/9/2020).
Hal itu disampaikan Ketua DPW FPI Kabupaten Bengkalis Zukarnain Panjaitan yang didampingi oleh Sekretaris DPW FPI Bengkalis Mahyudi dalam keterangan pers di salah satu restauran di kota Duri, Jumat (9/10/2020).

Zukarnain Panjaitan beralasan pihaknya dalam demo itu menjalankan misi kemanusiaan, dengan cara membantu korban bentrokan.

“Selama menjalankan misi kemanusiaan, dengan cara membantu korban bentrokan, akibat pukulan benda tumpul, lemparan batu, gas air mata dan pecahan kaca yang rata-rata korban mengalami luka-luka dan sesak nafas. Yang bisa dilakukan adalah memberikan pertolongan pertama bahkan evakuasi korban ke rumah sakit terdekat. Banyak korban yang kami bawa ke RS Awal Bross Jln. Jendral Sudirman Pekanbaru," terang Ustadz Zul panggilan akrab Ketua DPW FPI Kab. Bengkalis dalam keterangan pers.

Sekwil FPI, Mahyudi menambahkan pihaknya heran dalam demo tersebut karena tidak adanya tim medis dalam aksi demo tersebut.

" Kita menjadi heran kenapa pemerintah tidak menyiapkan tim medis ketika beberapa kali demo dilaksanakan baik di Riau maupun di daerah lainnya di Indonesia. Malah kami yang melaksanakan tugas ini dicurigai bahkan dituduh membawa batu, besi dan perusuh dalam aksi demo kemarin. Yudi sapaan akrab bagi Sekretaris Wilayah FPI Bengkalis menambahkan.

" Saya melihat negeri ini sangat miris, padahal dalam UUD 45 pasal 28 H ayat 1 menegaskan : "Negara menjamin warganya mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan" Pemerintah lalai dalam menjamin keselamatan dan kesehatan warganya. Pada saat aksi demo banyak korban berjatuhan, tetapi karna lambannya penanganan bisa mengakibatkan kematian. Kita berharap pemerintah lebih arif dan bijak dalam menyikapi ini," tutup Sekwil FPI Mahyudi dengan mata berkaca-kaca.

Dari informasi terbaru yang didapat pihak Polda Riau telah melepaskan ambulan dan 2 awaknya pada hari sama. Namun belum diketahui oleh pihak FPI Bengkalis karena mungkin miskomunikasi.



( Andri Asmara)

Monday, 15 April 2024

Andri Asmara: "Polemik Portal Sebanga Tidak Blunder Jika Ini Dilakukan"

 

Nusantaraexpress, Duri | Jalan Gajah Mada Sebanga Tepatnya di Kelurahan Titian Antui Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau seperti menyimpan misteri. Dari hari ke hari dan berlalunya waktu semenjak dipasang portal tepat di persimpangan arah dengan jalan lintas Duri - Pekanbaru yang tidak jauh dari kantor Kelurahan Titian Antui selalu menjadi sorotan publik. 


Hari ini, Rabu 02 Februari 2022 sekira pukul 10.13 Wib, melalui pesan WhatsApp, Andri Asmara yang dikenal cukup vokal dalam beberapa masalah publik di Kabupaten Bengkalis, yang juga sebagai warga Duri yang terkenal dengan kota energi memberikan beberapa masukan.

 

"Portal yang sudah berdiri jika itu sudah sesuai peraturan Undang Undang lalu lintas sebaiknya dikawal dengan memonitor setiap saat dengan CCTV dua arah dan link untuk pemantauaya di sampaikan ke publik. Sehingga semua masyarakat juga dapat memantaunya. Lalu berikan tindakan tegas bagi yang melanggar tanpa pandang bulu"'. Jelas Andri Asmara  masyarakat Duri yang terus menyuarakan hal-hal yang berhubungan dengan publik kepada Nusantaraexpress menyampaikan. 


"Masalah-masalah lainya sebaiknya diurai, kalau perlu bentuk tim investigasi atau pencari fakta, diantaranya:


1. Apakah pembangunan pabrik kelapa sawit yang aksesnya lewat jalan Gajah Mada sudah sesuai rencana tata ruang, izin lingkungan, IMB? 


2. Apakah mutu jalan Gajah Mada mulai dari awal sampai sekarang sesuai dengan spesifikasi kelas jalanya dan RAB pembangunan proyeknya


3. Apakah nilai proyek dan aplikasi proyek pembuatan portalnya sudah sesuai atau belum.


Jika sudah selesai permasalahan diatas maka jawaban dari pertanyaan yang mengetag saya sudah bisa terjawab, kepentingan siapa ini sebenarnya". Papar Andri sapaan akrabnya yang juga aktif untuk  membina dan melatih Pramuka di Kabupaten Bengkalis ini. (Red)

Kelas Kreatif Pramuka Kwarda Riau Tahun 2023 , Kali Ini Kupas Tentang Kewirausahaan


Wartapramuka.com | Pekanbaru - Sekalipun diguyur hujan dari sepanjang siang, tapi pelaksanaan kegiatan kelas kreatif pramuka yang dilaksakan di Gedung Kwarda Riau Jl.Diponegoro Pekanbaru, kali ini dengan bahasan Enterpreneur bagi para anggota pramuka Baik Anggota Muda sampai Anggota Dewasa. Kegiatan ini di laksanakan dari jam 15.00 wib sampai dengan 17.00 wib Sabtu (4/2) yang menghadirkan kak Yuyun Hidayat yang sering dipanggil kak Yuda beliau juga menjabat sebagai wakil ketua kwarda bidang usaha dana, sekitar bulan Desember 2022 yang lalu Kak Yuda habis masa bakti beliau sebagai Ketua Kwarcab Kampar dan pengen konsentrasi di Kwarda Riau untuk membina generasi muda yang berjiwa kewirausahaan, keseharianya beliau adalah seorang Anggota DPRD Riau. 

Kegiatan ini di pandu oleh kak Alfa Nonie yang juga wakil Ketua Kwarda Riau Bidang Humas dan Informasi, selama pemaparan materi para peserta cukup antusias, mereka berasal dari Kwarcab Dumai, Siak, Kampar, Bengkalis serta Kwarcab Pekanbaru. Ini yang sengaja datang bertatap muka sedangkan yang online live pada IG Kwarda Riau banyak juga dari Kwarda Se Indonesia yang memberikan pertanyaan dan tanggapan atas kegiatan ini. " Ungkap kak nonie

Masuk pada sesi pertanyaan banyak yang menanyakan trik sukses kak Yuda dalam dunia kewirausahaan, trik bagaimana jika gagal berusaha dan ingin bangkit kembali, apakah ada bimbingan (mentor) jika nanti kami ingin berwirausaha, apalah nanti akan ada worshop kewirausahaan usaha, dan usulan agar pramuka juga punya badan pengelola buper, koperasi, badan usaha dan sejenisnya. Dari semua pertanyaan ini dapat di jawab kak Yuda dengan apik bahkan para peserta sangat memahami dengan apa yang beliau sampaikan. 

Diakhir kegiatan selain para penanya mendapatkan sovenir dari hasil karya anak pramuka, juga telah dibentuk komunitas wirausaha pramuka, yang insya Allah dalam waktu dekat akan melaksanakan aksinyata dalam berwirausaha. Dan tentunya di tunggu kakak sekalian untuk mengikuti kelas kreatif pramuka di setiap sabtu jelas kak nonie penuh semangat. 

Pewarta : Kak Andri Asmara

Editor : Kak Syarifuddin



“𝐁𝐎𝐂𝐎𝐑𝐀𝐍” 𝐏𝐮𝐭𝐮𝐬𝐚𝐧 𝐌𝐊 𝐬𝐨𝐚𝐥 𝐏𝐢𝐥𝐩𝐫𝐞𝐬 𝟐𝟎𝟐𝟒

 

Sebuah Tulisan Denny Indrayana pada Medsos X Denny Indrayana

Berikut isi cuitanya :

“Bagaimana prediksi putusan MK terkait Pilpres 2024?” Itulah pertanyaan yang terus saya terima dari banyak orang, 𝑜𝑓𝑓𝑙𝑖𝑛𝑒 ataupun 𝑜𝑛𝑙𝑖𝑛𝑒, di Indonesia ataupun di Australia.

Berdasarkan Pasal 77 UU MK, 𝑗𝑢𝑛𝑐𝑡𝑜 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, putusan MK dalam sengketa Pilpres 2024 ada tiga jenis, yaitu:

1. Permohonan tidak dapat diterima (𝑁𝑖𝑒𝑡 𝑂𝑛𝑡𝑣𝑎𝑛𝑘𝑒𝑙𝑖𝑗𝑘𝑒 𝑉𝑒𝑟𝑘𝑙𝑎𝑎𝑟𝑑);
2. Permohonan dikabulkan; atau
3. Permohonan ditolak.

Saya meyakini, Mahkamah tidak akan memutuskan permohonan tidak dapat diterima, karena permohonan Paslon 01 dan 03 jelas memenuhi syarat formil untuk diputuskan pokok permohonannya.

Sebelum lebih jauh memprediksi Putusan MK, perlu diingat permintaan (petitum) dalam permohonan Paslon 01 dan 03, yang pada intinya adalah:

• 𝐏𝐞𝐭𝐢𝐭𝐮𝐦 𝐏𝐚𝐬𝐥𝐨𝐧 𝟎𝟏, mendiskualifikasi Paslon 02 (Prabowo Subianto—Gibran Rakabuming Raka), lalu pemungutan suara ulang (PSU) Pilpres hanya antara  Paslon 01 dan 03 saja; 𝑨𝑻𝑨𝑼 hanya mendiskualifikasi cawapres Gibran Rakabuming Raka, lalu PSU Pilpres dengan mengikutsertakan Prabowo Subianto dengan cawapres pengganti Gibran.

• 𝐏𝐞𝐭𝐢𝐭𝐮𝐦 𝐏𝐚𝐬𝐥𝐨𝐧 𝟎𝟑, mendiskualifikasi Paslon 02 (Prabowo Subianto—Gibran Rakabuming Raka), lalu pemungutan suara ulang (PSU) Pilpres hanya antara  Paslon 01 dan 03 saja.

Setelah melihat jalannya persidangan, bukti-bukti yang dihadirkan, termasuk keterangan saksi, ahli dan para menteri, juga memperhatikan komposisi dan rekam jejak delapan hakim konstitusi yang menyidangkan, saya menduga putusan Mahkamah adalah diantara EMPAT opsi berikut:

I. 𝐎𝐏𝐒𝐈  𝐒𝐀𝐓𝐔: 𝐌𝐚𝐡𝐤𝐚𝐦𝐚𝐡 𝐊𝐨𝐧𝐬𝐭𝐢𝐭𝐮𝐬𝐢 𝐌𝐄𝐍𝐎𝐋𝐀𝐊 𝐒𝐞𝐥𝐮𝐫𝐮𝐡 𝐏𝐞𝐫𝐦𝐨𝐡𝐨𝐧𝐚𝐧, 𝐥𝐚𝐥𝐮 𝐇𝐚𝐧𝐲𝐚 𝐌𝐞𝐦𝐛𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐂𝐚𝐭𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐧 𝐔𝐬𝐮𝐥𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐛𝐚𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐥𝐩𝐫𝐞𝐬
Dalam opsi satu ini, Mahkamah akan menguatkan Keputusan KPU yang memenangkan Paslon 02 Prabowo—Gibran, dan hanya memberikan catatan perbaikan penyelenggaraan Pilpres, utamanya kepada KPU dan Bawaslu. Mahkamah pada dasarnya menyatakan dalil-dalil permohonan tidak terbukti. 𝐌𝐞𝐥𝐢𝐡𝐚𝐭 𝐬𝐢𝐭𝐮𝐚𝐬𝐢-𝐤𝐨𝐧𝐝𝐢𝐬𝐢 𝐩𝐨𝐥𝐢𝐭𝐢𝐤—𝐡𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐝𝐢 𝐭𝐚𝐧𝐚𝐡 𝐚𝐢𝐫, 𝐬𝐚𝐲𝐚 𝐛𝐞𝐫𝐩𝐚𝐧𝐝𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐨𝐩𝐬𝐢 𝐬𝐚𝐭𝐮 𝐢𝐧𝐢 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐬𝐚𝐧𝐠𝐚𝐭 𝐦𝐮𝐧𝐠𝐤𝐢𝐧 𝐦𝐞𝐧𝐣𝐚𝐝𝐢 𝐤𝐞𝐧𝐲𝐚𝐭𝐚𝐚𝐧.

II. 𝐎𝐏𝐒𝐈  𝐃𝐔𝐀: 𝐌𝐚𝐡𝐤𝐚𝐦𝐚𝐡 𝐊𝐨𝐧𝐬𝐭𝐢𝐭𝐮𝐬𝐢 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐀𝐁𝐔𝐋𝐊𝐀𝐍 𝐒𝐞𝐥𝐮𝐫𝐮𝐡 𝐏𝐞𝐫𝐦𝐨𝐡𝐨𝐧𝐚𝐧
Dalam opsi dua ini, Mahkamah mengabulkan diskualifikasi Paslon 02 Prabowo—Gibran, dan melakukan PSU hanya di antara Paslon 01 dan 03. Dari semua opsi, melihat situasi-kondisi politik—hukum di tanah air; termasuk rumit dan sulitnya proses pembuktian, 𝐬𝐚𝐲𝐚 𝐛𝐞𝐫𝐩𝐚𝐧𝐝𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐨𝐩𝐬𝐢 𝐝𝐮𝐚 𝐢𝐧𝐢 𝐡𝐚𝐦𝐩𝐢𝐫 𝐦𝐮𝐬𝐤𝐢𝐥 𝐛𝐢𝐧 𝐦𝐮𝐬𝐭𝐚𝐡𝐢𝐥 𝐭𝐞𝐫𝐣𝐚𝐝𝐢.

III. 𝐎𝐏𝐒𝐈 𝐓𝐈𝐆𝐀: 𝐌𝐚𝐡𝐤𝐚𝐦𝐚𝐡 𝐊𝐨𝐧𝐬𝐭𝐢𝐭𝐮𝐬𝐢 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐀𝐁𝐔𝐋𝐊𝐀𝐍 𝐒𝐞𝐛𝐚𝐠𝐢𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐦𝐨𝐡𝐨𝐧𝐚𝐧, 𝐘𝐚𝐢𝐭𝐮 𝐌𝐞𝐧𝐝𝐢𝐬𝐤𝐮𝐚𝐥𝐢𝐟𝐢𝐤𝐚𝐬𝐢 𝐂𝐚𝐰𝐚𝐩𝐫𝐞𝐬 𝐆𝐢𝐛𝐫𝐚𝐧 𝐑𝐚𝐤𝐚𝐛𝐮𝐦𝐢𝐧𝐠 𝐑𝐚𝐤𝐚
Dalam opsi tiga ini, Mahkamah mengabulkan salah satu petitum Paslon 01, yang memberi alternatif hanya Gibran yang didiskualifikasi, dan Prabowo dapat kembali ikut PSU dengan pasangan cawapres yang baru. Meskipun mungkin saja terjadi, opsi tiga ini tetap tidak mudah, dan membutuhkan tidak hanya keyakinan hakim ataupun 𝑗𝑢𝑑𝑖𝑐𝑖𝑎𝑙 𝑎𝑐𝑡𝑖𝑣𝑖𝑠𝑚, tetapi juga keberanian, pengakuan, dan introspeksi institusional bahwa problem moral-konstitusional pencalonan Gibran bersumber dari Putusan 90 Mahkamah sendiri, sebagaimana telah secara terang-benderang diputuskan oleh MKMK.

IV. 𝐎𝐏𝐒𝐈 𝐄𝐌𝐏𝐀𝐓: 𝐌𝐚𝐡𝐤𝐚𝐦𝐚𝐡 𝐊𝐨𝐧𝐬𝐭𝐢𝐭𝐮𝐬𝐢 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐀𝐁𝐔𝐋𝐊𝐀𝐍 𝐒𝐞𝐛𝐚𝐠𝐢𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐦𝐨𝐡𝐨𝐧𝐚𝐧, 𝐘𝐚𝐢𝐭𝐮 𝐌𝐞𝐦𝐛𝐚𝐭𝐚𝐥𝐤𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐦𝐞𝐧𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐂𝐚𝐰𝐚𝐩𝐫𝐞𝐬 𝐆𝐢𝐛𝐫𝐚𝐧 𝐑𝐚𝐤𝐚𝐛𝐮𝐦𝐢𝐧𝐠 𝐑𝐚𝐤𝐚, 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐧𝐭𝐢𝐤 𝐇𝐚𝐧𝐲𝐚 𝐂𝐚𝐩𝐫𝐞𝐬 𝐏𝐫𝐚𝐛𝐨𝐰𝐨 𝐒𝐮𝐛𝐢𝐚𝐧𝐭𝐨, 𝐥𝐚𝐥𝐮 𝐦𝐞𝐦𝐞𝐫𝐢𝐧𝐭𝐚𝐡𝐤𝐚𝐧 𝐝𝐢𝐥𝐚𝐤𝐬𝐚𝐧𝐚𝐤𝐚𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐏𝐚𝐬𝐚𝐥 𝟖 𝐚𝐲𝐚𝐭 (𝟐) 𝐔𝐔𝐃 𝟏𝟗𝟒𝟓
Opsi ke empat ini membutuhkan penjelasan lebih panjang, terutama karena tidak ada dalam permohonan Paslon 01 maupun 03, sehingga menjadi 𝑢𝑙𝑡𝑟𝑎 𝑝𝑒𝑡𝑖𝑡𝑎. Dasar amar demikian ada dua, 𝒑𝒆𝒓𝒕𝒂𝒎𝒂, peradilan sengketa Pilpres bukan sengketa perdata, tetapi peradilan konstitusional tata negara, sehingga demi menjaga kehormatan konstitusi, bisa memutuskan di luar permintaan para pihak. Hal mana sudah beberapa kali dilakukan oleh Mahkamah.

𝑲𝒆𝒅𝒖𝒂, dalam Pasal 53 ayat (2) Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 diatur, “ 𝐃𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐡𝐚𝐥 𝐝𝐢𝐩𝐚𝐧𝐝𝐚𝐧𝐠 𝐩𝐞𝐫𝐥𝐮, 𝐌𝐚𝐡𝐤𝐚𝐦𝐚𝐡 𝐝𝐚𝐩𝐚𝐭 𝐦𝐞𝐧𝐚𝐦𝐛𝐚𝐡𝐤𝐚𝐧 𝐚𝐦𝐚𝐫 𝐬𝐞𝐥𝐚𝐢𝐧 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐝𝐢𝐭𝐞𝐧𝐭𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐬𝐞𝐛𝐚𝐠𝐚𝐢𝐦𝐚𝐧𝐚 𝐝𝐢𝐦𝐚𝐤𝐬𝐮𝐝 𝐩𝐚𝐝𝐚 𝐚𝐲𝐚𝐭 (𝟏).” Norma tersebut, dapat dimaknai, Mahkamah membuka peluang ultra petita, bukan hanya di luar yang dimintakan para pihak, bahkan pun di luar ketentuan Peraturan MK atau bahkan UU MK.

Yang dilakukan bukan pendiskualifikasian Paslon 02, karena Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan atas pelanggaran TSM Paslon 02, di samping tentu ada pula argumen hal demikian adalah kewenangan Bawaslu RI. Bukti-bukti yang dihadirkan tidak cukup untuk menguatkan dalil Para Pemohon (Paslon 01 dan 03). Memang pembuktian sengketa Pilpres sangat rumit dan sulit.

Namun, Mahkamah akhirnya mengambil keputusan membatalkan kemenangan Cawapres Gibran Rakabuming Raka, bukan karena persoalan pencawapresan yang sudah terlanjur absah melalui Putusan 90 dan berbagai putusan MK sesudahnya. Tetapi, MK memutuskan membatalkan kemenangan cawapres Gibran dengan berbagai pertimbangan konstitusional, antara lain:

1. 𝐂𝐚𝐰𝐞-𝐂𝐚𝐰𝐞 𝐏𝐫𝐞𝐬𝐢𝐝𝐞𝐧 𝐉𝐨𝐤𝐨 𝐖𝐢𝐝𝐨𝐝𝐨 𝐭𝐞𝐫𝐛𝐮𝐤𝐭𝐢, dari pernyataan dan tindakan Presiden Jokowi sendiri, dan hal demikian melanggar prinsip pemilu presiden yang LUBER, Jujur dan Adil sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1);

2. Melalui Putusan 90 dan beberapa Putusan MK sesudahnya, meskipun secara hukum positif tidak ada lagi persoalan dengan pencawapresan Gibran, namun pelanggaran prinsip anti KKN, khususnya 𝐧𝐞𝐩𝐨𝐭𝐢𝐬𝐦𝐞 𝐫𝐞𝐥𝐚𝐬𝐢 𝐜𝐚𝐰𝐚𝐩𝐫𝐞𝐬 𝐆𝐢𝐛𝐫𝐚𝐧 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐏𝐫𝐞𝐬𝐢𝐝𝐞𝐧 𝐉𝐨𝐤𝐨 𝐖𝐢𝐝𝐨𝐝𝐨 𝐭𝐞𝐥𝐚𝐡 𝐦𝐞𝐥𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫 𝐩𝐫𝐢𝐧𝐬𝐢𝐩 𝐩𝐞𝐦𝐢𝐥𝐮 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐝𝐢𝐣𝐚𝐦𝐢𝐧 𝐔𝐔𝐃 𝟏𝟗𝟒𝟓 𝐝𝐚𝐧 𝐦𝐞𝐧𝐣𝐚𝐝𝐢 𝐩𝐞𝐥𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐤𝐨𝐧𝐬𝐭𝐢𝐭𝐮𝐬𝐢 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝒊𝒏𝒕𝒐𝒍𝒆𝒓𝒂𝒃𝒍𝒆, dan menjadi kemenangan yang harus dibatalkan demi menjaga marwah dan kehormatan konstitusi.

3. Karena yang dapat dibuktikan hanya pelanggaran konstitusi 𝑐𝑎𝑤𝑒-𝑐𝑎𝑤𝑒 Presiden Jokowi dan nepotisme cawapres Gibran Rakabuming Raka, sedangkan pelanggaran pasangannya Prabowo Subianto, dianggap Mahkamah tidak dapat dibuktikan, maka kemenangan Capres Prabowo tetap dikuatkan oleh Mahkamah. Tentu dengan komplikasi, bahwa suara Paslon 02 tentunya adalah hasil kerja keduanya sebagai pasangan calon.

Opsi keempat ini sejatinya punya bobot politis, selain yuridis. Karena dia seakan-akan menjadi jalan tengah (kompromis) antara hukum yang moralis-idealis dengan politik yang pragmatis-realistis. Bagi kekuatan politik yang diam-diam menolak dilantiknya cawapres Gibran dengan berbagai alasan, opsi ke empat ini menjadi bagian dari solusi. Karena Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 memberikan waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari bagi MPR untuk memilih wapres dari dua calon yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto, tentu setelah pelantikan pada 20 Oktober 2024.

Persoalannya, enam bulan menjelang pelantikan, saya yakin Presiden Jokowi tentu tidak akan diam. Selain itu, yang tidak kalah penting adalah, seberapa kuat dan berani bukan hanya mayoritas hakim MK, tetapi juga partai-partai politik untuk bersepakat menggolkan opsi putusan ke empat yang demikian. Sejauh ini, belum ada kekuatan politik yang berani melawan pelanggaran bahkan kejahatan konstitusional yang terang-benderang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo. Hampir semua kita, tunduk dan takluk atas berbagai kedzaliman konstitusi yang sejatinya dilakukan secara telanjang oleh Presiden Jokowi.

Sewajibnya Hakim-Hakim Konstitusi selaku Negarawan, 𝑠𝑡𝑎𝑡𝑒𝑚𝑎𝑛𝑠ℎ𝑖𝑝 bukan 𝑝𝑎𝑟𝑡𝑖𝑠𝑎𝑛𝑠ℎ𝑖𝑝, mampu melepaskan diri dari penjajahan, penghambaan, dan ketakutan atas kuasa otoritarian Presiden Jokowi, yang sebenarnya sudah akan berakhir masa jabatannya. Namun, hakim konstitusi juga manusia, kecuali ada kejutan luar biasa, terus terang saya tidak yakin, para Hakim Konstitusi mau berkorban dan menjadi pahlawan demi menyelamatkan negara demokrasi konstitusional Republik Indonesia.

Opsi mana yang akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Akankah ada kejutan? Saya yakin, tidak. Saya prediksi, MK belum punya dukungan bukti dan keberanian untuk memutus di luar opsi putusan yang pertama, yaitu: 𝐌𝐞𝐧𝐨𝐥𝐚𝐤 𝐬𝐞𝐥𝐮𝐫𝐮𝐡 𝐩𝐞𝐫𝐦𝐨𝐡𝐨𝐧𝐚𝐧, 𝐝𝐚𝐧 𝐡𝐚𝐧𝐲𝐚 𝐦𝐞𝐦𝐛𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐜𝐚𝐭𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐩𝐞𝐫𝐛𝐚𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐚𝐭𝐚𝐬 𝐩𝐞𝐥𝐚𝐤𝐬𝐚𝐧𝐚𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐥𝐩𝐫𝐞𝐬 𝟐𝟎𝟐𝟒.

𝑀𝑒𝑙𝑏𝑜𝑢𝑟𝑛𝑒, 15 𝐴𝑝𝑟𝑖𝑙 2024
Denny Indrayana


Thursday, 11 April 2024

Ketua Koperasi BMB Ancam Cabut Izin Perusahaan HGU Bandel dan Demo Lanjutan

Nusantaraexpress, Pekanbaru - Dalam release nya Kuasa Hukum Koperasi Bumi Melayu Berjaya Rokan Hilir (Kop BMB) Syafrudin, S.H., M.H. meyampaikan lewat chat WA kepada awak media, menguraikan tentang akan dilakukan Demo susulan dan penyampaian kepada pihak berwajib agar semua perusahaan bandel atau tidak patuh aturan agar dicabut izinya dan angkat kaki dari Rohil. 

Seperti disampaikan bahwa Polres Rohil telah memfasilitasi pertemuan dengan 5 perusahaan pengelola Hak Guna Usaha (HGU) diantaranya PT. Tunggal Mitra Plantations, PT. Invomas Pratama, PT. Gunung Mas Raya, PT. Cibaliung, dan PT. Lahan Tani Sakti. Sedangkan dalam pertemuan ini dihadiri dari pihak pemerintahan Kapolres Rohil AKBP. Andrian Pramudianto SH.SIK.MSi beserta jajaran, Asisten II Rohil, Rahmarul Zamri, Dinas Koperasi Rohil, Kepala Sospol Rohil. Sedangkan dari pihak Kop BMB dihadiri oleh Ketua Kop BMB Hasan Basri, Kuasa hukumnya Syafrudin, SH, MH  dan beberapa pengurus lainya, yang  bertempat di Mapolres Rohil (25/08/2022) dan dikarenakan dalam mediasi ini tidak ditemukan titik terang serta jalan keluarnya maka dilakukan aksi unjuk rasa (29/08/2022) pada perusahaan PT Tunggal Mitra Plantation di Jalann Lintas Pujud Siarang-arang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir.

Penjelasan Syafrudin, SH, MH tentang  kewajiban perusahaan pengelola HGU berupa 20 persen dari luas lahan HGU kepada masyarakat sebagaimana diamanahkan dalam  Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, mewajibkan setiap perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 % dari total luas areal kebun yang diusahakan, seperti diatur dalam Pasal 58, Pasal 59 dan Pasal 60. Pembangunan kebun sawit bagi masyarakat sebagaimana dimaksud dapat dilakukan melalui pola kredit, bagi hasil, atau bentuk pendanaan lain yang disepakati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun tersebut harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Hak Guna Usaha (HGU) diberikan, hal ini juga berlaku bagi HGU perpanjangan dan harus dilaporkan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

Pemerintah Provinsi Riau dan atau Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir wajib mengukur ulang luas HGU dan semua perizinan yang dimiliki oleh perusahaan pengelola HGU wajib memiliki papan atau plank didepan kantor perusahaanya sehingga public mengetahau izin yang dimiliki, masa berlakunya dan luas kebun yang mereka kelola serta hak-hak masyarakat yang telah mereka berikan juga wajib disampaikan pada papan pengumuman yang diletakan di depan kantor perusahaanya dan dapat dibaca dan diakses oleh masyarakat umum.

Perusahaan Perkebunan yang melanggar kewajiban tersebut dikenai sanksi administrative berupa denda, pemberhentian sementara dari kegiatan Usaha Perkebunan, dan/atau pencabutan Izin Usaha Perkebunan, semua upaya hukum dan administrasi akan kami lakukan semaksimal mungkin sampai keinginan kami terpenuhi. 

Dalam waktu dekat kami akan melaksanakan Demo susulan yang lebih banyak lagi mengerahkan masa, jika ada aparatur Negara dan aparat pemerintah lainya yang membackup dan menghalang halangi kami tidak segan-segan untuk menindak mereka dan melaporkan mereka keatasan mereka, dan pihak berwajib, Tutup Syafrudin, SH, MH yang keseharianya juga menjadi pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) dan sering juga disapa sebagai Ongah dikalangan kerabat dan handaitaulanya. (Andri Asmara)

ARUS Bengkalis dan LMMR DPD Khusus Duri Dukung Penuh AKMR

Andri Asmara, Ketua Aliansi Buruh Sejahtera (ARUS) Bengkalis

Nusantaraexpress, Duri - Dalam realese nya pada hari ini tanggal 5 Oktober 2021 melalui Whats App yang disampaikan kepada awak media dengan tegas manyampaikan bahwa Aliansi Buruh Sejahtera (ARUS) Bengkalis yang diketuai oleh Andri Asmara dan Laskar Muda Melayu Riau (LMMR) DPD Khusus Kota Duri yang diketuai oleh Muliyanto menyatakan bahwa mendukung penuh Aksi Simpatik oleh Asosiasi Kontraktor Migas Riau (AKMR) yang berencana akan mogok kerja jika PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) tetap berkeras membiarkan pemberian kontrak kerja dengan pola tunjuk langsung kepada anak perusahaan Pertamia/BUMN sampai ke cucu-cucu perusahaanya juga dibawa. Jelas Andri Asmara.

"Perlu kita ketahui, dahulunya kita perusahaan lokal menjadi main contractor sekarang kita menjadi sub contractor, yang dahulunya invoice pencairan 30 hari sekarang menjadi 90 hari, yang dahulunya harga unit price-nya bagus sekarang bisa berkurang sapai 50% ini namanya mencekik dan menghisap darah kita pengusaha lokal dan berimbas kepada kesejahteraann karyawan (buruh)”. Ungkap Ketua ARUS,  

“Kalau bicara pengalaman, perusahaan lokal sudah puluhan tahun berpengalaman, kalau cerita kesanggupan modal banyak perusahaan lokal yang sedang mengerjakan kontrak migas yang dahulunya dari PT Chevron Pasific Indonesia senilai triliunan rupiah. Jadi kurang apa lagi perusahaan lokal ini”, imbuh Andri Asmara yang juga aktif sebagai supllier dan kontraktor migas.

Ditambahkan oleh Muliyanto, “Masih banyak ditemukan para pekerja yang diupah harian dibawah gaji upah minimum kabupaten Bengkalis dan mirisnya juga tidak ada perjanjian kerja bersama dan terdaftar di Dinas Tenaga Kerja Bangkalis. Ditambah lagi perusahaan perusahaan nakal dan bangkang terhadap peraturan dan perundang undangan masih dibiarkan Pertamina Hulu Rokan, mereka mendapatkan kontrak, sebut saja perusahaan yang karyawanya meninggal diwaktu bekerja tapi tidak didafttarkan di BPJS Ketenagakerjaan dan karyawanya juga tidak didaftarkan di BPJS Kesehatan, pembayaran pesangon dicicil dan tidak sesuai aturan, PHK sepihak dan semena mena. Kecelakaan kerja yang berakibat fatality atau kematian sudah black list oleh PT CPI tapi tetap dipakai oleh PT Pertamina Hulu Rokan, kami yakin mereka kurang profesional dibidang ini, kita minta management segera diganti yang lebih profesional lagi”.

“Ketidak adilan sosial ini mengakibatkan anak-anak tempatan sangat jauh dari standar kesejahteraan dalam bekerja dan mendapatkan kesempatan kerja yang sama masih juga ditemukan tenaga kerja yang berasal dari luar daerah duri, padahal kita disini bukan kekurangan tenaga kerja, tapi malah banyak yang menganggur”. Tutup Mullyadi dengan semangat. [Red]