Friday, 4 July 2025

𝗚𝗘𝗟𝗔𝗥 𝗔𝗗𝗔𝗧 Malah Membawa Mudarat



Alahyarham Jenderal Syarwan Hamid pernah mengembalikan gelar adat dari Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR). "Menepati janjinya, Datuk Seri Lela Negara Syarwan Hamid akan mengembalikan gelar yang disematkan padanya 18 tahun lalu ke Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, pada hari Rabu (19/12/18) lusa." Tulis sebuah artikel di UtusanRiau.Com pada 18 Desember 2018.


Apa pasal? Tersebab Syarwan Hamid marah besar atas pemberian gelar adat kepada Presiden Jokowi sebagai Datuk Seri Setia Amanah Negara pada saat masih menjabat. Menurutnya gelar itu sangatlah tidak patut.


Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima gelar kehormatan adat sebagai Datuk Seri Setia Amanah Negara. Gelar kehormatan tersebut dianugerahkan oleh Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, Sabtu (15/12), di Balai Lembaga Adat Melayu Riau, Pekanbaru, Riau.


Berselang tiga hari LAMR memberi gelar adat kepada Jokowi, Syawan Hamid pun mengembalikan gelar adat yang telah dia terima dari LAMR. Banyak yang beranggapan itu masalah politis. Saat itu menjelang Pilpres 2019. Sang jenderal mendukung Jenderal Prabowo Subianto lawan Jokowi.


Media sosial pun marak bicara terkait gelar LAMR. Di sebuah status Susiana Tabrani - boleh dipunggah jika belum terhapus - di akun Facebook-nya putri Presiden Riau Merdeka itu mengungkap rasa risau dan galau beliau soal pemberian gelar adat yang diangapnya sangat tidak layak. 


Dan kenen, dari ceruk meruk pelosok pesisir Riau aku tengok nun di sanun, di pusat kekuasaan, tengah heboh kecoh. Timbalan Gubenur Riau SF Hariyanto pun menolak gelar adat dari LAMR. Sebuah pelajaran berharga bagi kita semua. Bil khusus para petinggi pemangku adat. Apa masalah hingga padah. Gelar adat malah membawa mudarat. Nah, macam mana menurut mika?


Apakah penolakan SF Hariyanto atas gelar adat yang hendak ditabal LAMR itu juga layak dituduh bermuatan politis seperti  tuduhan yang diterima Syawan Hamid?


Sikap yang menuai polemik. Pantaskah masyarakat Riau tersinggung? Perbuatan yang dinilai mencederai perasaan. Atau sebaliknya, malah bersyukur. Penolakan SF Hariyanto dengan alasan sibuk tak bisa disamakan dengan sikap kesatria Syarwan Hamid. Berlainan konteks. Tak sama aroma rencah politik. 


Entahlah. Yang jelas sang nahkoda muda Lancang Kuning, Gubenur Abdul Wahid, tampak tengah sangat sibuk, khusyuk masyuk berbebah. Menambal lambung peruhu yang bocor, dan menyulam layar yang tampak koyak moyak. Perahu harus berlayar.


Itu semua hanya tanda denyut Riau Jantung Sumatera dan Rumah Rumpun Melayu masih bernyawa dan semakin bemaya. Riau semakin sigau, semakin bedelau wakyau!


Riau Darussalam, 04 Juli 2025

© Zup Dompas Usman

#GelarAdatMalahMembawaMudarat #LAMR #ZupDompasUsman

Friday, 16 May 2025

JOKOWI DAPAT DIHUKUM MATI ? (18)


 JOKOWI DAPAT DIHUKUM MATI  ? (18)

“Jokowi dapat Dihukum Mati.?” Ia merupakan rangkuman substansi dari ke-17 seri sebelumnya. Maknanya, seri ini, dikomunikasikan substansi ketiga jenis korupsi yang diduga dilakukan Jokowi, yakni korupsi material; korupsi politik; dan korupsi intelektual.

Penulis, dengan demikian mengkomunikasikan seri terakhir ini berupa rangkuman dari tiga jenis korupsi yang diduga dilakukan Jokowi, baik secara material, politik, maupun intelektual.


1. Korupsi Material


      Korupsi material adalah kejahatan yang dilakukan seseorang di mana hasilnya berupa materi. Target materi tersebut bisa berupa jabatan, uang tunai, deposito, simpanan bank, saham, rumah, bangunan, tanah, perkebunan, maupun kenderaan bermotor.


       Jokowi mencapai keseluruhannya. Sebab, selain menjadi presiden 10 tahu, juga menjadikan anaknya sebagai wakil presiden serta mantunya menjadi gubernur. Bahkan, anak bungsunya menjadi Ketum PSI. 


       Jokowi dalam 9 tahun menjadi presiden memiliki kekayaan yang tercatat dalam LHKPN, Rp. Rp. 95.8 miliar. Tidak tau, berapa kekayaan yang tidak tercantum dalam LHKPN. Satu hal yang pasti, kekayaannya meningkat 227 %. Berbeda dengan SBY yang hanya mengalami kenaikan kekayaan sebesar 100 % selama 10 tahun menjadi presiden. 

        Jokowi dengan pola koruptipnya maka kekayaan yang diperoleh dua orang anaknya (Gibran dan Kaesang), masing-masing Rp. 2.25 milyar dan Rp. 92.2 miliar. (Kekayaan Kaesang tersebut berdasarkan data dari Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menginformasikan, Kaesang membeli saham senilai Rp 92.2 miliar. Maknanya, Jokowi  mengumpulkan kekayaan keluarga sebesar Rp. 190.55 miliar. 


       Namun, kerugian keuangan/perekonomian negara secara material yang diakibatkan kepemimpinan Jokowi lebih dahsyat, antara lain:


       (a) ICW menyebutkan, selama 2019 – 2024, kerugian keuangan negara sebesar Rp. 175 triliun karena korupsi di sektor infrastruktur. Bahkan, KPPU menyebutkan, 60% proyek besar selama 2019 – 2024 dikuasai oleh hanya tujuh grup usaha; (b) AI menyebutkan negara kehilangan Rp 33,8 triliun per tahun karena bebasnya royalty bagi eksportir batubara. Bahkan, Indonesia tekor Rp 32 triliun dari investasi smelter nikel asal China; (c) KPK menemukan, kerugian negara karena ekspor nikel illegal (2020 – 2022) sebesar Rp. 14,5 triliun; (d) BPS menyebutkan, selama 10 tahun kepemimpinan Jokowi, utang negara bertambah sebesar 2250%, senilai Rp. Rp 5.843,15 triliun. Pembayaran bunga utang di era Jokowi, naik 289%, yakni sebesar Rp. 3.633,56 triliun.


2. Korupsi Politik Jokowi


       Korupsi politik adalah kejahatan yang dilakukan melalui Pilpres, Pemilu, Pilkada, UU, PP, Keppres, Peraturan Menteri, Gubernur, Bupati, dan Walikota. Korupsi politik yang super dahsyat yang dilakukan Jokowi, menurut YLBHI, adalah pembajakan legislasi dengan mengesahkan aturan perundang-undangan yang otoriter dan kontra produktif dengan kebutuhan dan kehendak  rakyat. 


       Pembajakan legislasi tersebut meliputi undang-undang: Minerba, KPK, MK,  IKN, Cipta Kerja, KUHP, Kesehatan,  Keppres tentang Tim Penyelesaian Non Yudisial  kasus Pelanggaran HAM Berat  masa lalu serta peraturan perundangan lainnya. Dampaknya, terjadi kerugian keuangan/perekonomian negara serta terlanggarnya hak-hak rakyat atau keadilan dan kesejahteraan. 

       .YLBHI dalam rilisnya mendukung putusan OCCRP yang menetapkan Jokowi sebagai koruptor kelas dua dunia, tahun 2024. Sebab, YLBHI mencatat, ada 10 faktor, Jokowi layak disebut sebagai koruptor, yakni: 

       (a) Pelemahan KPK secara sistematis; (b) Revisi UU Minerba (2020); (c) Cipta Kerja;  (d) Rezim Nihil Meritokrasi di mana Jokowi mengangkat setidaknya 13 relawannya menjadi komisaris BUMN. (e) Menghidupkan kembali Dwifungsi Militer melalui .pengesahan UU No. 20/2023 tentang ASN. Jokowi lalu menempatkan 29 anggota TNI aktif menjabat secara ilegal di luar ketentuan UU TNI. (f) BUMN menjadi Badan Usaha Milik Relawan; (g)  Intelijen untuk kepentingan politik di mana Jokowi mengangkat Diaz Hendropriyono dan Gories Mere (relawannya dalam Pilpres) sebagai staf khusus intelijen istana. Padahal, Diaz ketika itu juga merupakan komisaris PT Telkomsel dan komisaris PT M Cash Integrasi Tbk. Dampaknya, Jokowi mengacak-acak partai politik. 

       (h) Represi dan kriminalisasi melalui kebijakan tidak demokratis, serta politik bagi-bagi jabatan. Bahkan, rezim Jokowi membentengi ruang demokrasi rakyat dengan represi. Dampaknya, penangkapan 22 buruh, 1 mahasiswa, 2 pengabdi bantuan hukum LBH Jakarta, .49 orang dikriminalisasi setelah mencoba mengungkap kasus korupsi Budi Gunawan (2015). Tahun 2019, LBH-YLBHI mencatat, 6.128 masyarakat sipil yang menjadi korban pelanggaran kebebasan berpendapat di muka umum.

       Gerakan di Papua dan Papua Barat yang menentang rasisme aparat kepolisian dan tentara terhadap rakyat Papua di Surabaya direspon dengan pengerahan 6.500 personel Brimob dan tentara. Tragisnya, 1.013 orang ditangkap dan 61 orang tewas. Pada tahun selanjutnya, gerakan Anti-Omnibus Law direspon dengan represi sistematis setidaknya terdapat 5.918 orang ditangkap secara sewenang-wenang dan 480 orang dikriminalisasi. 

       YLBHI dan jaringannya mencatat, 333 massa aksi yang menjadi korban dengan berbagai macam bentuk serangan dari polisi, aparat berbaju bebas, dan tentara. Serangan tersebut berupa doxing, perampasan aset, penganiayaan, perburuan, penangkapan sewenang-wenang, kriminalisasi, penghilangan paksa dalam waktu singkat, hingga penghalang-halangan pendampingan hukum; 

       (i) Proyek Strategis Nasional (PSN) yang merampas ruang hidup rakyat melalui PP No. 15/2015 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, PP No. 3/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan PSN  serta Perpres No. 4/2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. Kebijakan ini dalam banyak praktek bisnis, dijadikan sebagai stempel untuk memuluskan proses pembebasan lahan. Rempang Eco City, Wadas, dan Pulau Komodo adalah contohnya. Bahkan, Majelis Rakyat Luar Biasa 2024, mencatat, Jokowi melegitimasi deforestasi 2 juta hektar hutan untuk proyek PSN ketahanan pangan.

       (j) Nepotisme kekuasaan di mana Jokowi mencoba segala cara dengan memobilisasi polisi, menteri, dan para relawannya, serta menggunakan fasilitas negara (bansos) untuk mengamankan posisi anaknya memenangkan kursi Wakil Presiden dalam Pilpres 2024. Bahkan, Jokowi juga mensponsori menantu, dan anaknya maju dalam Pilkada dengan mencoba merevisi UU Pilkada. 


2. Korupsi Intelektual

       Korupsi inetelektual yang dilakakun Jokowi selama 10 tahun, selain menjadikan Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama terlibat korupsi, juga menurunkan kualitas manusia Indonesia. Sebab, “Human Development Index” (HDI) Indonesia berada di rangking kelima Asia Tenggara. Indonesia berada di belakang Singapura, Brunei, Malaysia, dan Thailand.

        Kejahatan Jokowi yang super dahyat  adalah menghancurkan reputasi UGM sebagai salah satu universitas unggulan di Indonesia. Sebab, UGM dilibatkan dalam rekayasa status kemahasiswaan dan ijazah S1 Jokowi.


      Simpulannya, berdasarkan temuan YLBHI, ICW, aktifis anti korupsi, dan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Jokowi memenuhi unsur-unsur pasal 2 ayat (2) UU Tipikor yang diancam hukuman mati. Semoga !!! (Tamat) (Depok 28 April 2025).

Thursday, 1 May 2025

Telah Terjadi Perbudakan Moderen Di Duri Bertahun Tahun

Telah Terjadi Pebudakan modern ber puluh tahun di Duri, thema aksi demo para aktivis pejuang pekerja, para pekerja khususnya migas, ditahun 2012 bertemoat di Kantor Camat Mandau Kabupaten Bengkalis waktu itu bupatinya Bang Herliyan Saleh, kami menyampaikan bahwa negeri ini telah gagal mengurusi sumberdaya alamnya dan sumber daya manusianya dengan baik, bahkan BUMD yg mengurusi migas di duri ini saja tidak ada dan bahkan kantor dinas tenagakerjanya masih di pulau bengkalis padahal masalah ketenagakerjaan lebih banyak di duri.

Pekerja hanya sebagai kuda penarik beban untuk para oligarki dan mereka dibayar murah dengan kontrak kerja pendek pendek padahal mereka adalah penghasil devisa negara setiap harinya sekitar 200.000 barel perday atau sekitar Rp 320 milyar per hari. Padahal dahulunya pt tripatra bisa berkontrak sekali 5 tahun bahkan kpr btn pun berdiri di jl pipa air bersih bagi para pejuang devisa karena masa kerja mereka lama dan pihak kpr btn merasa mereka sanggup menyicilnya.

Waktu demo tersebut camat mandau H Hasan Basri  baru saja dilantik dan langsung jadi moderator memediasi antara pendemo dan bupati bengkalis, sekitar tahun 2014 pak camat mandau Panggil saya ke saung yan


g beliau dirikan disamping rumah dinasnya yg kalau malam kami selalu diskusi tentang agama dan duniawi, beliau sampaikan bahwa BLJ Migas telah berdiri kembali dengan manajemen baru direkturnya Andi Julius, tetapi BLJ Migas sama sekali tidak pernah dapat kontrak pekerjaan migas diduri, hanya di bsp, cepu dan lainya. dan khabar gembira lainya kantor disnaker akan pindah ke duri tidak lagi di pulau bengkalis.

lalu sekitar tahun 2023 saya diajak dialog interaktif memalui zoom membahas raperda bengkalis tebtang perlindungan tenaga kerja, dalam diskusi itu saya sampaikan bahwa dalam undang undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri dan perda pekerja tidak pernah dilindungi dan diberikan fasilitas pencatatan data base mereka sehingga jenjang karir mereka tercatat dan terpublish di fasilitas negara baik website maupun secara offline (pembukuan administrasi), tapi alhamdulillah raperda perbaikan atas perda perlindungan buruh tersebut juga tidak tercantum satupun clausal perihal data base pekerja.

Thursday, 18 July 2024

Undang-Undang Ibu Kota Negara Melanggar Konstitusi: Wajib Batal

Oleh: Anthony Budiawan – Managing DirectorPEPS (Political Economy and Policy Studies)


Undang-Undang (UU) No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), yang telah diubah dengan UU No 21 Tahun 2023, melanggar konstitusi.

*Pertama*, Pasal 1 angka 8, angka 9 dan angka 10 UU IKN mengatur dan mendefinisikan, bahwa Ibu Kota Nusantara adalah sebuah daerah, yang mempunyai pemerintahan daerah berbentuk Otorita, dengan kepala pemerintah daerah dinamakan Kepala Otorita:

_Angka 8. Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara adalah pemerintahan daerah yang bersifat khusus yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara._

_Angka 9. Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Otorita Ibu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara._

_Angka 10. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara._

Konsep Otorita sebagai Pemerintah Daerah dalam UU IKN ini melanggar konstitusi. Karena, menurut Pasal 18 ayat (1) dan ayat (4) UUD, Daerah di Indonesia hanya bisa berbentuk Provinsi, Kabupaten atau Kota, dengan Kepala Pemerintah Daerah masing-masing dinamakan Gubernur, Bupati dan Walikota:

_(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang._

_(4) Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis._ 

Artinya, menurut konstitusi, Daerah (di Indonesia) tidak bisa berbentuk Otorita, dan Kepala Pemerintah Daerah tidak bisa berbentuk Kepala Otorita.

*Kedua*, sebagai konsekuensi, Pasal 5 ayat (6) yang mengatur Otorita berhak menetapkan peraturan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara ….., juga bertentangan dengan konstitusi. Karena, Otorita bukan Pemerintah Daerah, dan tidak bisa membuat Peraturan Daerah.

Pasal 5 ayat (6) UU IKN:

 _Otorita Ibu Kota Nusantara berhak menetapkan peraturan untuk menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara dan/atau melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Nusantara._

*Ketiga*, Pasal 9 dan Pasal 10 yang mengatur, Kepala Otorita sebagai Kepala Pemerintah Daerah Ibu Kota Nusantara ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden melanggar konstitusi Pasal 18 ayat (4) yang mewajibkan Kepala Daerah dipilih secara demokratis.

Pasal 9 ayat (1) UU IKN:

_Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR._

Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) UU IKN:

_(1) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama._

_(2) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir._

Pasal ini melanggar Pasal 18 ayat (4) UUD bahwa:

_Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota *dipilih secara demokratis._*

*Keempat*, Pasal 13 ayat (1) UU IKN, dengan kalimat berputar-putar untuk membuat orang bingung, pada intinya mengatakan, bahwa Ibu Kota Nusantara tidak perlu ada DPRD.

Pasal 13 ayat (1): _Dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur daerah pemilihan dalam rangka pemilihan umum, Ibu Kota Nusantara hanya melaksanakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, dan pemilihan umum untuk memilih anggota DPD._

Hal ini bertentangan dengan Pasal 18 ayat (3) UUD yang mengatur, setiap Pemerintah Daerah di Indonesia wajib mempunyai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Pasal 18 ayat (3) UUD: _Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum._

Karena bentuk Otorita sebagai Pemerintah Daerah dan Kepala Otorita sebagai Kepala Pemerintah Daerah inkonstitusional, maka semua pasal-pasal di dalam UU IKN yang berkaitan dengan Otorita dan Kepala Otorita juga melanggar konstitusi.

Sebagai konsekuensi, UU IKN wajib batal. Dan karena itu, semua pengeluaran dan pembiayaan yang menggunakan APBN untuk pembangunan IKN yang inkonstitusional dapat menjadi kerugian keuangan negara.

—- 000 —-

Tuesday, 30 April 2024

Demo UU Cipta Kerja di Riau, Mobil Ambulance dan 2 Awaknya dari FPI telah Dilepaskan Polisi

 

Ambulan FPI Ketika Ditahan di Polda Riau

Kejoranews.com| Duri : Front Pembela Islam ( FPI) Dewan Pengurus Wilayah ( DPW) Kabupaten Bengkalis berharap pemerintah dan aparat penegak hukum khususnya Polda Riau, berlaku Arif dan bijaksana dalam menyikapi pengamanan ambulan FPI Bengkalis dan 2 orang awak yang ditahan saat demo massa Tolak UU Cipta Kerja di Depan Gedung DPRD Propinsi Riau pada Kamis ( 8/9/2020).
Hal itu disampaikan Ketua DPW FPI Kabupaten Bengkalis Zukarnain Panjaitan yang didampingi oleh Sekretaris DPW FPI Bengkalis Mahyudi dalam keterangan pers di salah satu restauran di kota Duri, Jumat (9/10/2020).

Zukarnain Panjaitan beralasan pihaknya dalam demo itu menjalankan misi kemanusiaan, dengan cara membantu korban bentrokan.

“Selama menjalankan misi kemanusiaan, dengan cara membantu korban bentrokan, akibat pukulan benda tumpul, lemparan batu, gas air mata dan pecahan kaca yang rata-rata korban mengalami luka-luka dan sesak nafas. Yang bisa dilakukan adalah memberikan pertolongan pertama bahkan evakuasi korban ke rumah sakit terdekat. Banyak korban yang kami bawa ke RS Awal Bross Jln. Jendral Sudirman Pekanbaru," terang Ustadz Zul panggilan akrab Ketua DPW FPI Kab. Bengkalis dalam keterangan pers.

Sekwil FPI, Mahyudi menambahkan pihaknya heran dalam demo tersebut karena tidak adanya tim medis dalam aksi demo tersebut.

" Kita menjadi heran kenapa pemerintah tidak menyiapkan tim medis ketika beberapa kali demo dilaksanakan baik di Riau maupun di daerah lainnya di Indonesia. Malah kami yang melaksanakan tugas ini dicurigai bahkan dituduh membawa batu, besi dan perusuh dalam aksi demo kemarin. Yudi sapaan akrab bagi Sekretaris Wilayah FPI Bengkalis menambahkan.

" Saya melihat negeri ini sangat miris, padahal dalam UUD 45 pasal 28 H ayat 1 menegaskan : "Negara menjamin warganya mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan" Pemerintah lalai dalam menjamin keselamatan dan kesehatan warganya. Pada saat aksi demo banyak korban berjatuhan, tetapi karna lambannya penanganan bisa mengakibatkan kematian. Kita berharap pemerintah lebih arif dan bijak dalam menyikapi ini," tutup Sekwil FPI Mahyudi dengan mata berkaca-kaca.

Dari informasi terbaru yang didapat pihak Polda Riau telah melepaskan ambulan dan 2 awaknya pada hari sama. Namun belum diketahui oleh pihak FPI Bengkalis karena mungkin miskomunikasi.



( Andri Asmara)

Monday, 15 April 2024

Andri Asmara: "Polemik Portal Sebanga Tidak Blunder Jika Ini Dilakukan"

 

Nusantaraexpress, Duri | Jalan Gajah Mada Sebanga Tepatnya di Kelurahan Titian Antui Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau seperti menyimpan misteri. Dari hari ke hari dan berlalunya waktu semenjak dipasang portal tepat di persimpangan arah dengan jalan lintas Duri - Pekanbaru yang tidak jauh dari kantor Kelurahan Titian Antui selalu menjadi sorotan publik. 


Hari ini, Rabu 02 Februari 2022 sekira pukul 10.13 Wib, melalui pesan WhatsApp, Andri Asmara yang dikenal cukup vokal dalam beberapa masalah publik di Kabupaten Bengkalis, yang juga sebagai warga Duri yang terkenal dengan kota energi memberikan beberapa masukan.

 

"Portal yang sudah berdiri jika itu sudah sesuai peraturan Undang Undang lalu lintas sebaiknya dikawal dengan memonitor setiap saat dengan CCTV dua arah dan link untuk pemantauaya di sampaikan ke publik. Sehingga semua masyarakat juga dapat memantaunya. Lalu berikan tindakan tegas bagi yang melanggar tanpa pandang bulu"'. Jelas Andri Asmara  masyarakat Duri yang terus menyuarakan hal-hal yang berhubungan dengan publik kepada Nusantaraexpress menyampaikan. 


"Masalah-masalah lainya sebaiknya diurai, kalau perlu bentuk tim investigasi atau pencari fakta, diantaranya:


1. Apakah pembangunan pabrik kelapa sawit yang aksesnya lewat jalan Gajah Mada sudah sesuai rencana tata ruang, izin lingkungan, IMB? 


2. Apakah mutu jalan Gajah Mada mulai dari awal sampai sekarang sesuai dengan spesifikasi kelas jalanya dan RAB pembangunan proyeknya


3. Apakah nilai proyek dan aplikasi proyek pembuatan portalnya sudah sesuai atau belum.


Jika sudah selesai permasalahan diatas maka jawaban dari pertanyaan yang mengetag saya sudah bisa terjawab, kepentingan siapa ini sebenarnya". Papar Andri sapaan akrabnya yang juga aktif untuk  membina dan melatih Pramuka di Kabupaten Bengkalis ini. (Red)

Kelas Kreatif Pramuka Kwarda Riau Tahun 2023 , Kali Ini Kupas Tentang Kewirausahaan


Wartapramuka.com | Pekanbaru - Sekalipun diguyur hujan dari sepanjang siang, tapi pelaksanaan kegiatan kelas kreatif pramuka yang dilaksakan di Gedung Kwarda Riau Jl.Diponegoro Pekanbaru, kali ini dengan bahasan Enterpreneur bagi para anggota pramuka Baik Anggota Muda sampai Anggota Dewasa. Kegiatan ini di laksanakan dari jam 15.00 wib sampai dengan 17.00 wib Sabtu (4/2) yang menghadirkan kak Yuyun Hidayat yang sering dipanggil kak Yuda beliau juga menjabat sebagai wakil ketua kwarda bidang usaha dana, sekitar bulan Desember 2022 yang lalu Kak Yuda habis masa bakti beliau sebagai Ketua Kwarcab Kampar dan pengen konsentrasi di Kwarda Riau untuk membina generasi muda yang berjiwa kewirausahaan, keseharianya beliau adalah seorang Anggota DPRD Riau. 

Kegiatan ini di pandu oleh kak Alfa Nonie yang juga wakil Ketua Kwarda Riau Bidang Humas dan Informasi, selama pemaparan materi para peserta cukup antusias, mereka berasal dari Kwarcab Dumai, Siak, Kampar, Bengkalis serta Kwarcab Pekanbaru. Ini yang sengaja datang bertatap muka sedangkan yang online live pada IG Kwarda Riau banyak juga dari Kwarda Se Indonesia yang memberikan pertanyaan dan tanggapan atas kegiatan ini. " Ungkap kak nonie

Masuk pada sesi pertanyaan banyak yang menanyakan trik sukses kak Yuda dalam dunia kewirausahaan, trik bagaimana jika gagal berusaha dan ingin bangkit kembali, apakah ada bimbingan (mentor) jika nanti kami ingin berwirausaha, apalah nanti akan ada worshop kewirausahaan usaha, dan usulan agar pramuka juga punya badan pengelola buper, koperasi, badan usaha dan sejenisnya. Dari semua pertanyaan ini dapat di jawab kak Yuda dengan apik bahkan para peserta sangat memahami dengan apa yang beliau sampaikan. 

Diakhir kegiatan selain para penanya mendapatkan sovenir dari hasil karya anak pramuka, juga telah dibentuk komunitas wirausaha pramuka, yang insya Allah dalam waktu dekat akan melaksanakan aksinyata dalam berwirausaha. Dan tentunya di tunggu kakak sekalian untuk mengikuti kelas kreatif pramuka di setiap sabtu jelas kak nonie penuh semangat. 

Pewarta : Kak Andri Asmara

Editor : Kak Syarifuddin