Telah Terjadi Pebudakan modern ber puluh tahun di Duri, thema aksi demo para aktivis pejuang pekerja, para pekerja khususnya migas, ditahun 2012 bertemoat di Kantor Camat Mandau Kabupaten Bengkalis waktu itu bupatinya Bang Herliyan Saleh, kami menyampaikan bahwa negeri ini telah gagal mengurusi sumberdaya alamnya dan sumber daya manusianya dengan baik, bahkan BUMD yg mengurusi migas di duri ini saja tidak ada dan bahkan kantor dinas tenagakerjanya masih di pulau bengkalis padahal masalah ketenagakerjaan lebih banyak di duri.
Pekerja hanya sebagai kuda penarik beban untuk para oligarki dan mereka dibayar murah dengan kontrak kerja pendek pendek padahal mereka adalah penghasil devisa negara setiap harinya sekitar 200.000 barel perday atau sekitar Rp 320 milyar per hari. Padahal dahulunya pt tripatra bisa berkontrak sekali 5 tahun bahkan kpr btn pun berdiri di jl pipa air bersih bagi para pejuang devisa karena masa kerja mereka lama dan pihak kpr btn merasa mereka sanggup menyicilnya.
Waktu demo tersebut camat mandau H Hasan Basri baru saja dilantik dan langsung jadi moderator memediasi antara pendemo dan bupati bengkalis, sekitar tahun 2014 pak camat mandau Panggil saya ke saung yan
g beliau dirikan disamping rumah dinasnya yg kalau malam kami selalu diskusi tentang agama dan duniawi, beliau sampaikan bahwa BLJ Migas telah berdiri kembali dengan manajemen baru direkturnya Andi Julius, tetapi BLJ Migas sama sekali tidak pernah dapat kontrak pekerjaan migas diduri, hanya di bsp, cepu dan lainya. dan khabar gembira lainya kantor disnaker akan pindah ke duri tidak lagi di pulau bengkalis.
lalu sekitar tahun 2023 saya diajak dialog interaktif memalui zoom membahas raperda bengkalis tebtang perlindungan tenaga kerja, dalam diskusi itu saya sampaikan bahwa dalam undang undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri dan perda pekerja tidak pernah dilindungi dan diberikan fasilitas pencatatan data base mereka sehingga jenjang karir mereka tercatat dan terpublish di fasilitas negara baik website maupun secara offline (pembukuan administrasi), tapi alhamdulillah raperda perbaikan atas perda perlindungan buruh tersebut juga tidak tercantum satupun clausal perihal data base pekerja.
No comments:
Post a Comment